Pembunuhan Siswa SMKN 3 Tondano Bermotif Sakit Hati, Korban Diajak Swafoto & Ditikam 13 Kali

Polres Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,ungkap pembunuhan siswa SMKN 3 Tondano. Motif karena sakit hati lalu pelaku modus Swafoto lalu ditikam tewas.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ilo
ILUSTRASI - Aksi pembunuhan sadis sampai tewas si korban. Di daerah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ada kabar, melalui Polres Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,ungkap pembunuhan siswa SMKN 3 Tondano. Motif karena sakit hati lalu pelaku bermodus mengajak korban melakukan Swafoto lalu ditikam hingga berujung tewas. 

TRIBUNKALTIM.CO, MINAHASA - Polres Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Santo Antonius Sumampouw (18) siswa SMKN 3 Tondano pada Jumat (22/3/2019).

Diketahui, Mayat Santo Sumampouw pertama kali ditemukan seorang nelayan, Ferry Gawe, warga Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur di lokasi wisata Pantai Kora-kora.

Jasad yang sudah membusuk dan membengkak.

Dia diduga dibunuh pada Rabu (13/3/2019)

Jenazah Santo Sumampouw sudah dikuburkan pada Senin (18/3/2019)

Polisi sudah menangkap dua tersangka yakni AM (18) dan ST (18).

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Mohammad mengungkapkan awalnya tim buser Polres Minahasa menelusuri di lokasi penemuan jenazah korban.

Lima Hal Makam Tua Belanda Asrama Bukit Balikpapan, Wabah Malaria Sampai Kuburan Rusak Berlumut

VIDEO - Batu Nisan Bertuliskan Gaya Belanda, Inilah Makam Tua Belanda di Kota Balikpapan

"Dari situ kami langsung menghubungi teman-teman hingga kenalan korban. Awalnya kami kesulitan menanyai kenalan korban satu persatu, tapi ada dua kenalan (saksi) korban yang mengetahui identitas dari pelaku AM dan pacar dari pelaku ST," ungkapnya.

Polisi pun menangkap tersangka AM di Kelurahan Tataaran Patar pada Rabu (22/3/2019). Polisi mendatangi C, pacar tersangka ST di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

"Informasi dari kedua orang tersebut kami kumpulkan hingga berujung pada penangkapan pelaku utama yaitu ST," lanjut Kasat Reskrim.

Katanya, tersangka AM dan ST dijerat dengan pasal tuduhan pembunuhan berencana yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP

Subsider pasal 330 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.

Anak Muda Balikpapan, Ayo Bergabung dalam Millennials Gathering, Catat Tempat Pelaksanaannya

Gelar The 9th Mulawarman Pharmaceutical Conference, Fakultas Farmasi Unmul Gandeng Sidomuncul

"Pacar ST yang berinisial C kami hanya jadikan sebagai saksi," lanjut AKP Mohammad Fadly.

Dia mengungkapkan tesangka ST sebelumnya pernah melakukan penganiayaan dan pencurian.

"Semua riwayat kriminal tersebut akan kami kumpulkan dan segera akan kami limpahkan ke kejaksaan. Tapi semua tergantung keputusan hakim apakah akan diberatkan atau bagaimana," tandas Fadly.

Terungkapnya pelaku atas kematian Santo Antonius Sumampouw, warga Kelurahan Tataaran dua, lingkungan tiga ini ternyata dari pacar salah satu pelaku berinisial ST.
Terungkapnya pelaku atas kematian Santo Antonius Sumampouw, warga Kelurahan Tataaran dua, lingkungan tiga ini ternyata dari pacar salah satu pelaku berinisial ST. (TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW)
Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved