Polemik Transportasi Online
Tarif Baru Ojek Online Mulai per 1 Mei 2019, Ini Alasan Kemenhub
Tarif ojek online yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan akan mulai berlaku 1 Mei 2019.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tarif ojek online yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan akan mulai berlaku 1 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi ingin masyarakat menghitung tarif yang ditetapkan terlebih dahulu.
"Penetapan berlaku mulai 1 Mei 2019. Karena mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan tarif terlebih dahulu. Biar masyarakat menghitung pengeluaran mereka sendiri," tutur Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Tidak hanya penyesuaian tarif yang dilakukan masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat juga memerlukan waktu tersebut untuk melakukan sosialisasi ke daerah mengenai peraturan yang ditetapkan.
• Tarif Ojek Online Diterapkan Mulai 1 Mei 2019, Ini Besaran Tarif dan Biaya Jasa Minimal Tiap Zona
• Hari Ini Kemenhub Resmi Umumkan Tarif Ojek Online Berbagai Daerah Indonesia, Segini Besarannya
• VIDEO - Berharap Ada Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aspirasi Ojol Balikpapan
Hal ini juga memberi waktu kepada aplikator atau penyedia layanan untuk menyesuaikan tarif ke aplikasi mereka.
"Kedua dari aplikator, mereka akan menyesuaikan algoritmanya lagi agar di aplikasi mereka sesuai," terang Budi.
Kementerian Perhubungan membagi menjadi tiga zona untuk penentuan tarif ojek online.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di kantornya, Senin (25/3/2019), pembagian zona tarif ojek online adalah sebagai berikut ini:
• Hari Ini Kemenhub Resmi Umumkan Tarif Ojek Online Berbagai Daerah Indonesia, Segini Besarannya
• VIDEO - Berharap Ada Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aspirasi Ojol Balikpapan
• Peraturan Baru Ojek Online, Driver Mesti Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi
I. Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali
- Tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300
- Biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
II. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
- Tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.500
- Biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000
• Booming Film Captain Marvel di Kota Balikpapan, Sampai Ada Yang Pesan Tiket Lewat Gojek
• Buat Ojek Online Jangan Meletakkan Ponsel di Atas Speedometer Motor, Begini Alasannya
• Ditangkap Polisi, Ini Penyebab 4 Tersangka Order Fiktif Gojek Bisa Raup Untung Rp 10 Juta Per Hari