Pemusnahan Barang Bukti di Polresta Samarinda, Ada Pelaku Enggan Blender Narkotika

Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika melalui blender.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/CHRISTOPER D
Pelaku peredaran narkotika memusnahkan narkoba yang dimilikinya dihadapan Jaksa dan juga personel Satreskoba Polresta Samarinda, Kamis (28/3/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (28/3/2019).

Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan lima pengungkapan kasus narkotika di bulan Maret, dengan tujuh pelaku yang berhasil diamankan.

Tampak para pelaku hanya bisa pasrah saat melihat narkoba miliknya dimusnahkan dengan cara dihancurkan lewat blender, lalu dilarutkan ke closet.

Hasil Akhir Persija Jakarta vs Kalteng Putra Skor 1-1, Drama Adu Penalti Kalteng Putra Juara

UPDATE Piala Presiden Persija Jakarta vs Kalteng Putra, Bruno Matos Balas Gol Skor jadi 1-1

Randi Pepet Wanita Muda Pakai Motor di Samarinda, Beraksi Jambret Berujung Dikeroyok Massa

Bahkan pengamatan Tribunkaltim.co, beberapa pelaku tampak ogah-ogahan saat diminta oleh personel kepolisian untuk memasukan narkoba ke blender.

Pelaku yang diamankan dan mengikuti pemusnahan itu diantaranya, Yadi Supriadi alias Bom bom, Tesar, Rifki alias Gimpe, Marwan, Rizki Fadillah, Rusman alias Mang, dan Saddam Husein alias Saddam.

Bahkan, salah satu pelaku bernama Rusman saat ini masih menjalani massa hukuman, dengan vonis 9 tahun penjara.

Namun, karena masih belum kapok berurusan dengan aparat, Rusman diketahui masih mengedarkan narkoba jenis sabu dari balik jeruji besi.

"Begitu bebas, kita akan proses lagi kasusnya," ucap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap, Kamis (28/3/2019).

Pada pemusnahan tersebut, setiap pelaku memusnahkan sendiri narkoba yang dimilikinya dengan total barang bukti yang dimusnahkan, yakni 9 butir pil ekstasi seberat 3,32 gram, dan 67 poket sabu seberat 47,6 gram.

Lanjut Iptu Syahrial Harahap menjelaskan, pemusnahan itu memang wajib dilaksanakan oleh pihaknya, sesuai dengan amanat dari UU.

Kendati harus memusnahkan narkoba yang ada, namun juga diwajibkan untuk disisakan guna uji Laboratorium.

"Pemusnahan ini memang wajib dilakukan. Tapi, tidak semua dimusnahkan, karena ada yang kita kirim untuk uji lab," pungkasnya.

Dua Oknum PNS Tertangkap Pakai Sabu

Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda segera menjalani proses rehabilitasi di balai rehab BNN, Tanah Merah.

Kendati bakal menjalani rehabilitasi, namun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menegaskan proses hukum terhadap dua oknum PNS itu tetap berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved