Pilpres 2019
Penjelasan Hakim MK yang Tolak Dalil Terkuat Prabowo-Sandi, Soal Status Ma'ruf Amin Karyawan BUMN
Hakim MK juga menolak dalil terkuat Prabowo-Sandi, soal status Maruf Amin sebagai dewan pengawas di anak perusahaan BUMN. Begini ulasannya
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.
Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum. (*)
Subscribe Official YouTube Channnel:
Baca juga:
PKS Ambil Sikap Politik Setelah Pembacaan Putusan MK, Begini Penjelasan Mardani Ali Sera
Sejarah Hari Ini - Aksi Brutal Petinju Mike Tyson Gigit Telinga Evander Holyfield, Simak Videonya
LIVE STREAMING - Brazil vs Paraguay Perempat Final Copa America 2019, Rekor Buruk Adu Penalti