Pilpres 2019

Penjelasan Hakim MK yang Tolak Dalil Terkuat Prabowo-Sandi, Soal Status Ma'ruf Amin Karyawan BUMN

Hakim MK juga menolak dalil terkuat Prabowo-Sandi, soal status Maruf Amin sebagai dewan pengawas di anak perusahaan BUMN. Begini ulasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Capture Kompas TV
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf menyampaikan sambutan terkait pengumuman KPU hasil Pemilu 2019, di Johar Baru, Jakarta, Selasa (21/5/2019) siang. 

Sehingga pemohon memohon agar Mahakmah membatalkan, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Wahiduddin.

Menolak semua gugatan

Pada akhirnya, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

.

 TERKINI, Sidang Putusan MK, Hakim Saldi Isra Kesampingkan Eksepsi Tim Hukum Jokowi-Maruf

 TERBARU, Berikut Rangkuman Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim MK Beserta Alasannya

 Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved