Proses PPDB di Balikpapan Banyak Masalah, Ombudsman Susun Laporan Evaluasi Penyelenggaraan PPDB 2019
padahal nilai anak tersebut tergolong tinggi, sedangkan anak lain yang nilainya di bawahnya malah diterima masuk di sekolah tersebut
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walaupun proses PPDB telah selesai, namun dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak menyimpan masalah-masalah baik secata sistem maupun pelaksanaannya.
Banyaknya protes dari orangtua calon siswa terkait rumitnya proses pendaftaran serta masih terkendalanya sistem pendaftaran online di sejumlah sekolah saat mendaftar juga menjadi keluhan warga maupun pihak sekolah, terutama di tingkat SMA/SMK.
Bahkan, beberapa kasus adanya anak yang memiliki nilai tinggi namun tidak diterima di sekolah menjadi segelintir masalah dalam proses PPDB, sehingga terdapat beberapa oangtua calon siswa yang merasa keberatan dan melaporkan ke lembaga yang berwenang menangani masalah tersebut.
Salah satunya warga melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim berkaitan masalah tidak diterimanya anak dari orangtua siswa di SMAN 5 Balikpapan,
padahal nilai anak tersebut tergolong tinggi, sedangkan anak lain yang nilainya di bawahnya malah diterima masuk di sekolah tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim langsung bertindak dengan memanggil dan mempertemukan semua pihak, baik dari pihak SMAN 5 Balikpapan, orangtua siswa, dan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Balikpapan, Edy Effendi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Balikpapan pada Rabu (17/7/2019) kemarin.
Alhasil, dari pertemuan itu akhirnya anak tersebut dapat bersekolah di SMAN 5 Balikpapan.
Menanggapi permasalahan proses PPDB 2019 ini, Kepala Keasistenan pemeriksaan laporan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyusunan laporan yang menjadi bahan pihak yang mengambil kebijakan untuk mengoreksi proses penyelenggaraan.
Baca Juga;
Jadi Tersangka, Sopir Truk Modifikasi dan Operator SPBU Terancam Dipenjara 6 Tahun
Menengok Lebih Dekat Keunikan Kampung Terapung di Desa Muara Enggelam,Pagar Kayu Bagai Pintu Gerbang
"Kan penyelenggaranya banyak ya mas untuk proses PPDB, bukan untuk kasus itu aja. Tapi secara umum," ujar Dwi Farisa Putra Wibowo.
Dwi Farisa Putra Wibowo mengakui, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan terkait masalah PPDB, namun dirinya masih belum dapat mempublikasikannya karena berkenaan dengan kode etik kelembagaan.
Dwi Farisa Putra Wibowo menuturkan, hasil laporan tersebut dapat dipublikasikan setelah hasil itu dilaksanakan. Pasalnya ucap dia, dalam hasil tersebut ada jangka waktu monitoring apakah hasil tersebut dilaksanakan oleh sekolah atau tidak.

"Kalau kasus ynag sifatnya laporan, kita tidak bisa sampaikan sebelum hasilnya telah dilaksanakan, dan kita selalu monitoring itu sampai dilaksanakannya. Tapi kalau catatannya hasil dari kajian kami baru bisa kita langsung sampaikan ke publik," jelas Dwi Farisa Putra Wibowo.