Virus Corona
Pilkada 2020 Ditunda hingga September 2021? KPU Sudah Siapkan Opsi Andai Virus Corona Tak Mereda
Pilkada 2020 ditunda hingga September 2021? KPU sudah siapkan opsi andai Virus Corona covid-19 tak mereda, ini penjelasan Ketua KPU Arief Budiman
Hal ini lantaran Pasal 201 UU Pilkada telah menyatakan Pilkada digelar September 2020. Sementara, KPU tidak dapat membentuk UU untuk menunda Pilkada akibat pandemi Corona.
"Ini harus diselesaikan dengan UU, dan KPU tidak bisa mengeluarkan UU," kata Feri dalam diskusi 'covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada' melalui layanan telekonferensi, Minggu (29/3/2020).
Syarat kedua, ujar Feri, UU yang ada saat ini tidak dapat menyelesaikan masalah. Hal ini lantaran UU tidak memberikan alternatif waktu pelaksanaan Pilkada 2020.
Sementara tidak ada yang dapat menjamin pandemi Virus Corona berakhir pada saat pelaksanaan Pilkada.
"Tidak ada yang menjamin Oktober akan berakhir atau 2021 akan berakhir tidak ada yang menjamin itu. Apalagi di Tiongkok ada second wave Virus Corona," ujarnya.
Syarat berikutnya, yakni kekosongan hukum yang terjadi tidak bisa diatasi dengan prosedur pembentukan UU biasa pun terpenuhi.
• KPU Pertimbangkan Pilkada 2020 Ditunda Satu Tahun, Arief Budiman: Dilaksanakan September 2021
Hal ini mengingat waktu yang tersisa menuju September 2020. Apalagi, kata Feri, dengan pandemi Corona ini, membuat DPR tidak dapat menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.
"Jadi tiga syarat itu untuk pemerintah dalam hal ini untuk menyatakan hal ihwal kegentingan yang memaksa untuk menyelematkan Pilkada terpenuhi.
Saya tidak melihat DPR bisa menggantikan UU ini. Pertemuan, tentu akan menghadapi potensi anggota DPR terjangkit.
Revisi memakan waktu sementara pelaksanaan kian dekat," kata dia.
Menurutnya, tidak ada kerugian bagi seluruh pihak, baik itu pemerintah, KPU, peserta Pilkada, maupun masyarakat sebagai pemilih jika Pilkada 2020 ditunda.
Sebaliknya, dengan langkah cepat menerbitkan Perppu, Presiden dan pemerintah dapat menyelematkan Pilkada.
Setidaknya, dengan Perppu energi petugas penyelenggara pemilu, maupun anggaran tidak terkuras percuma.
"Jangan sampai seluruh tahapan dengan kondisi ini dilanjutkan tapi kemudian terpaksa berhenti karena meluasnya wabah.
Jangan sampai merugikan penyelenggara untuk hal-hal yang tidak pasti.