Virus Corona
Pilkada 2020 Ditunda hingga September 2021? KPU Sudah Siapkan Opsi Andai Virus Corona Tak Mereda
Pilkada 2020 ditunda hingga September 2021? KPU sudah siapkan opsi andai Virus Corona covid-19 tak mereda, ini penjelasan Ketua KPU Arief Budiman
Namun, Arief Budiman mengingatkan penundaan pelaksanaan Pilkada akan berdampak pada banyak hal.
"Termasuk ketika Perppu itu diterbitkan.
Penyelenggaraan pemilu September 2020 itu diatur UU. Perubahannya akan merevisi UU atau dengan Perppu," kata Arief Budiman.
"Beberapa analisis menyebutkan cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi kita harus bersama-sama mengkaji dampak-dampaknya, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi," sambungnya.
Perppu
Sejumlah kalangan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yang seharusnya digelar pada September 2020.
Perppu ini dibutuhkan lantaran tidak memungkinkan menggelar tahapan Pilkada, termasuk pemungutan suara di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19 seperti saat ini.
Sementara untuk menunda Pilkada dibutuhkan revisi atas UU Pilkada, terutama Pasal 201 yang menyebutkan secara rinci Pilkada 2020 digelar pada September 2020.
Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pandemi Virus Corona yang masih terjadi saat ini memenuhi syarat disebut kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat agar Presiden dapat menerbitkan Perppu sesuai Pasal 22 UUD.
• Cegah Virus Corona, KPU Balikpapan Tunda Kampung Demokrasi dan Cafe Demokrasi
Kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 telah menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa.
Yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia.
Hal itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan serta kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.
Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.
Kata Feri, saat ini terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan mengenai pelaksanaan Pilkada secara UU.