Juknis PPDB Telah Terbit, Pendaftaran PAUD SD dan SMP di Kabupaten Paser Dimulai 29 Juni

Paser yang mengatur petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2020/2021 PAUD, SD dan SMP telah terbi

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Murhariyanto, Kepala Disdikbud Kabupaten Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Peraturan Bupati atau Perbup Paser yang mengatur petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2020/2021 PAUD, SD dan SMP telah terbit. Perbup Paser Nomor 62 tahun 2020 menyebutkan PPDB dimulai tanggal 29 Juni - 4 Juli 2020.

Hasil PPDB setiap satuan pendidikan menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto, Kamis (18/6/2020), diumumkan secara online tanggal 6 Juli 2020, sedangkan daftar ulang dan pendataan 6 – 7 Juli 2020.

“PPDB dilaksanakan secara online, khusus di daerah yang tidak terjangkau internet atau blankspot dapat menyesuaikan dengan tetap menghindari kerumunan. Hal ini penting karena PPDB dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19,” kata Murhariyanto.

Ada dua model PPDB online, pertama calon siswa mengunduh formulir pendaftaran di http://ppdbpaser.com, formulir diisi dan dikirim secara daring ke petugas sekolah. Setelah data pendaftarannya dientri, petugas sekolah mengirimkan tanda bukti pendaftaran ke calon siswa.

Baca juga; Pembagian Harta Warisan Lina Eks Istri Sule tak Kunjung Dibahas Rizky Febian, Teddy Sewa Pengacara

Baca juga; Singgung Tarif Tol Balsam yang Mahal, Komisi III DPRD Kaltim tak Ingin Jalan Tol Jadi Jalur Kedua

“Metode kedua, calon siswa mendaftar secara online dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (TBP), kemudian dikirim secara daring ke sekolah untuk diverifikasi dan disahkan, tanda buktinya diterima siswa. Baik model A maupun B, setiap calon siswa bisa melihat hasilnya di http://ppdbpaser.com,” ucapnya.

Setiap satuan pendidikan, lanjut Murhariyanto, menerima siswa baru sesuai dengan daya tampung sekolah. Jika melebihi daya tampung sekolah, maka sekolah wajib melaporkannya ke Disdikbud Paser dan kelebihan calon siswa itu disalurkan ke sekolah lain sesuai zonasi yang telah ditetapkan.

“Ada 4 jalur PPDB, untuk zonasi paling sedikit 50 persen dari kuota daya tampung calon siswa, 15 persen afirmasi yakni calon siswa tidak mampu, 5 persen jalur perpindahan tugas orangtua/wali misalnya calon siswa adalah anak guru atau tenaga kependidikan sekolah, terakhir 30 persen jalur prestasi,” tambahnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved