Kubar Masih Berlakukan Sistem Belajar Jarak Jauh

Wilayah yang masuk zona hijau sudah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka sesuai edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Penulis: Febriawan | Editor: Januar Alamijaya
Tribunkaltim.co/Febriawan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar Silvanus Ngampun 

TRIBUNKALTIM.CO SENDAWAR – Sesuai kalender pendidikan 13 Juli 2020 merupakan hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Wilayah yang masuk zona hijau sudah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka sesuai edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun harus mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, Silvanus Ngampun SIP M Si, pukul  menuturkan sampai saat ini Kubar masih melakukan sistem belajar jarak jauh.

”Sedangkan yang masuk zona hijau dan mendapatkan izin dari kepala daerah, bisa melakukan sistem pembelajaran sistem tatap muka,” ujar Silvanus.

Kepala SMAN 1 Sendawar H Agus Johansyah  S Pd menjelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 ini, total siswa yang diterima di SMAN 1 Sendawar sebanyak 252 siswa.

Untuk jalur zonasi memberikan kuota 50 persen  dari daya tampung sekolah.

 Pemkab Tetapkan Standar Harga Barang dan Jasa 2021, Acuan Rencana Kerja Anggaran di Kubar

 RSUD-HIS Kubar Operasikan Mesin Tes Cepat Molekuler Guna Deteksi Covid-19

 Disdukcapil Kubar Canangkan Zona Integritas, Bupati Berharap Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Sedangkan  jalur prestasi mempunyai kuota maksimal 30 persen dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali memberikan kuota maksimal 5 persen dan jalur Afirmasi 15 persen.

Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah/tim gugus tugas, terkait proses belajar karena tim lebih mengetahui kondisi daerah dan membuatkan kebijakan yang tepat.

Lebih lanjut Silvanus Ngampun menuturkan, sesuai dengan edaran dan virtual meeting dengan seluruh kepala sekolah, hari pertama masuk sekolah memang pada 13 Juli secara serentak.

Namun sesuai dengan edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka hanya daerah yang masuk zona hijau.

Kubar masih masuk dalam zona orange, artinya masih ada dua tahap baru boleh melakukan pembelajaran tatap muka.

“Kedepan jika sudah  bisa  dilakukan tatap muka, pelaksanaannya  juga dilaksanakan secara bertahap. Sesuai edaran, yang boleh masuk terlebih dahulu SMA dan SMP, kemudian paling cepat dua bulan disusul SD/PAUD/TK sesuai SKB empat menteri Menteri Pendidikan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” beber Kadisdik Silvanus.

Untuk zona hijau pun masih ada ketentuan, harus ada izin kepala daerah melalui dinas pendidikan, dimana kepala daerah memberikan izin atas dasar penilaian Tim Gugus Tugas.

Selanjutnya setelah mendapatkan izin, harus melihat kesiapan sekolah apakah infrastruktur dan guru-guru sudah siap, baru boleh melakukan pembelajaran tatap muka.

Meskipun sudah diberikan izin boleh  melakukan tatap muka, orang tua pun diperbolehkan untuk tidak setuju anak turun sekolah jika merasa takut dan khawatir, sehingga siswa tersebut tetap dilayani belajar dari rumah, sesuai edaran SKB empat menteri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved