OTT KPK di Kutai Timur

Sempat Ditunda, Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar Digelar Lagi, Hadirkan 5 Saksi

Sidang yang ditunda kembali digelar, sebanyak lima saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dilingkup Pemkab Kutim kembali bergulir dengan dihadiri dua Terdakwa Deki Ariyanto dan Aditya Maharani, Selasa (29/9/2020) sore. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Dirinya mengaku tak berdaya menghadapi pokir DPRD, hingga semua usulan aspirasi dimasukan kedalam daftar sesuai permintaan.

Terlebih sebelumnya ada pembicaraan jika pokir DPRD Kutim tidak boleh diganggu yang disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kuitm, Encek. Dasar itulah menjadikan Edward beranggapan bahwa seluruh usulan Pokir tersebut harus dipenuhi. 

Diketahui total alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Kutim sebesar Rp106 miliar.

Jumlah itu merupakan potongan 35 persen dari belanja modal dan barang milik Pemkab Kutim.

"Ketua DPRD (Encek) meminta pokir jangan dipotong. Sehingga anggaran yang ada dipindahkan ke 2021 dengan tidak mengurangi jatah pokir yang sudah ada," pungkasnya.

Dirasa cukup memintai seluruh keterangan saksi, sidang pun ditutup oleh Agung Sulistiyono dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (5/10/2020) nanti. 

"Baik, keterangan yang telah disampaikan tidak ada yang disanggah. Dengan demikian sidang kita lanjutkan pada pekan depan. Masih dengan agenda yang sama. Dengan ini sidang ditutup," tegas Agung sembari mengetuk palu.

Memuluskan Proyek Puluhan Miliar

Seperti diketahui, Aditya Maharani dan Deki Aryanto didakwa telah memberikan suap demi memuluskan pengerjaan sejumlah proyek bernilai puluhan miliar. Uang sogokan belasan miliar yang diberikan oleh kedua terdakwa itu, mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di Pemkab Kutim

Nama Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, serta istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih selaku Ketua DPRD Kutim, ikut terseret. Kemudian ada pula nama Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Suriansyah alias Anto sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Aswandhinie Eka Tirta sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim. 

Aditya Maharani, Direktur PT Turangga Triditya Perkasa serta Deki Aryanto, Direktur CV Nulaza Karya‎, didakwa JPU KPK lantaran terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP. 

Dengan dakwaan kedua, Deki maupun Maharani didakwa melanggar pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Deki didakwa menyogok Ismunandar dan Encek, melalui Musyaffa serta Anto dengan total uang Rp 8 miliar. 

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved