Pilkada Samarinda

KPU Gandeng Kejari Samarinda, Beri Materi Bimtek ke PPK Soal Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda ( KPU Samarinda ) gelar bimbingan teknis tentang penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pilkada Samarinda.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI
Ketua Bawaslu Abdul Muin dan Kejari Samarinda Hafidi mengadakan bimbingan teknis terkait penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pilkada Samarinda di hotel Midtown, Selasa (13/10/2020). Kegiatan ini untuk memberikan tambahan wawasan kepada anggota PPK di 10 Kecamatan. TRIBUNKALTIM.CO/JINO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda ( KPU Samarinda ) gelar bimbingan teknis tentang penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pilkada Samarinda, Selasa (12/10/2020).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Midtown Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam bimbingan teknis itu diikuti oleh 10 PPK di 10 Kecamatan Samarinda. Dalam kegiatan itu pihak Kejaksaan Negeri Kota Samarinda ( Kejari Samarinda ) turut memberikan materi.

Kasi pidana umum (pidum) Kejari Samarinda, Hafidi, mengatakan selama masa kampanye sampai pemungutan suara, sengketa hukum dalam Pilkada Samarinda sering terjadi.

Baca Juga: Target PAD Balikpapan Turun, Realisasi Capaian Hampir 100 Persen

Baca Juga: Kepala DP3A Kukar Imbau Orangtua Dampingi Anaknya Saat Bermain Smartphone

Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab

Untuk itu dalam kesempatan tersebut, Hafidi menjelaskan beberapa pasal dan undang-undang yang mengatur tata cara sengketa Pilkada Samarinda.

Maka dari itu bagi perwakilan paslon yang memiliki masalah sengketa sebaiknya juga harus mentaati aturan yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu Samarinda.

Nantinya pihak penyelenggara akan melaporkan sengketa tersebut ke Gakkumdu.

"Kapan sih Kejaksaan dalam hal ini Gakkumdu ada. Pada saat Ada dugaan pelanggaran pemilu. Bisa saja saat masa kampanye ataupun pemungutan suara. Dan itu Kita hadir bersama rekan-rekan kepolisian. Kita duduk bersama, Kita bicarakan apakah ini masuk pelanggaran atau pidana. Disini Kita berfungsi sebagai penegakan hukum," ucapnya.

Hingga saat ini pihaknya beserta Gakkumdu akui belum menemukan adanya sengketa pilkada sampai masuk ke ranah hukum.

Bahkan kasus dugaan kampanye yang tidak sesuai jadwal dari salah satu paslon itu dianggap Gakkumdu bukanlah sebuah masalah hukum.

Sementara ini masih belum ada sebelumnya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang sudah disampaikan.

"Berdasarkan hasil pleno antara Kejaksaan, Bawaslu dan penyidik itu tidak terpenuhi alat bukti terkait dengan penegakan hukum," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved