Kasus Rudapaksa Adik Ipar di Samarinda, Psikolog Sebut Pelaku Harus Mendapat Sanksi Berat
Kasus rudapaksa terhadap gadis belia berumur 15 tahun, yang kini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
"Biasa membuat orang melakukan hal-hal yang beresiko (diluar nalar dan rasionalitas)," bebernya.
Hal beresiko yang dimaksud, sambung Ayunda, seperti tindakan yang mengarah pada kriminalitas lain dan kejahatan seksualitas.
Semua penjelasannya masih bersifat dugaan, guna mencari motif pasti, pastinya pihak dari tim penyidik kepolisian yang bisa melakukan pendalaman kepada pelaku sendiri.
"Begini, yang jelas pelaku ini memiliki kontrol kendali yang lemah, memiliki moral kompas yang tidak sesuai norma masyarakat," imbuhnya.
Selain dari persoalan internal, faktor eksternal seperti konflik pelaku dengan istrinya bisa menjadi jawaban lain dari tindak amoral yang dilakukan pada korban.
Dorongan kebutuhan biologis yang tidak didapat pelaku dari sang istri juga bisa melatarbelakangi rudapaksa tersebut.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
"Jikalau khilaf, itu bahasa agama. Tapi itu juga mempertegas kurangnya kontrol diri (pelaku). Meskipun mengaku tidak sengaja, tapi tetap di bawah kesadaran," tutup Ayunda.
Diberitakan sebelumnya, awal mula korban seorang perempuan yang masih berusia 15 tahun ini ditawarkan jasa mengantarkan oleh pamannya (pelaku) untuk membeli casing ponsel.
Alih-alih diantarkan, gadis belia tersebut malah mendapat perlakuan tak senonoh dari suami kakak kandungnya tersebut pada Kamis (3/9/2020) lalu.
Rudapaksa ini dilakukan pelaku di kontrakannya yang dihuni (pelaku dan istri) di kawasan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Perbuatan tercela ini dilakukan pelaku memanfaatkan rumah yang dihuninya saat istri dan anak, kebetulan sedang tidak berada di rumah.
Rumah dalam keadaan kosong tersebut membuat pelaku leluasa melakukan rudapaksa sebanyak satu kali.