Kasus Rudapaksa Adik Ipar di Samarinda, Psikolog Sebut Pelaku Harus Mendapat Sanksi Berat

Kasus rudapaksa terhadap gadis belia berumur 15 tahun, yang kini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
ILUSTRASI - Korban tindakan asusila terhadap anak-anak perempuan. Kasus rudapaksa terhadap gadis belia berumur 15 tahun, yang kini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dilakukan oleh orang terdekat. 

Pelaku sendiri mengancam gadis tersebut, jika mengadukan hal tersebut pada siapa pun, maka kakaknya akan dicerai oleh pelaku.

Sempat bungkam karena diancam, gadis belia ini memberanikan diri memberitahu ibunya, yang tak lain mertua pelaku.

Mengetahui perlakuan bejat menantunya, sontak saja ibu sang gadis belia marah dan melapor ke Polresta Samarinda

Berbekal bukti visum dan pengakuan sang gadis, petugas polisi dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Lantas bergerak menangkap pelaku di rumahnya, pada Rabu (14/10/2020) lalu.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved