Jumat, 10 April 2026

Celoteh Cak Bay

Tolak LGBT!

Komunitas ini merasa sudah waktunya eksis di depan publik tanpa lagi menyembunyikan penyimpangan seksnya.

Ahmad Bayasut 

Oleh: Ahmad Bayasut

@ahmadbayasut

Kemajuan pesat perkembangan umat manusia didunia ini merupakan lukisan dari era globalisasi. Kemajuan segala bidang menjadikan kehidupan manusia di seluruh dunia semakin mudah.

Teknologi semakin canggih membuat kehidupan semakin baik. Khususnya teknologi komunikasi membuat seluruh umat manusia saling terhubung dengan sangat cepat.

Dari kemajuan pesat peradaban manusia ini tentu ada sisi positif dan negatifnya. Sisi positif, mudahnya komunikasi jarak jauh memudahkan kita memperoleh informasi dari benua lain.

baca juga

Sisi negatifnya, bila kita tidak mampu membendung diri, maka informasi yang kita peroleh bisa menjerumuskan pada kemunduran.

Kemunduran apa itu? Kemunduran moral, etika, norma dan harga diri manusia itu sendiri. Secara langsung atau tidak, penduduk dunia kini sedang mengalami pergolakan perang batin.

Yakni gencarnya kampanye komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau lebih dikenal LGBT menjadi pro kontra.

Mereka yang pro mengedepankan wacana hak asasi manusia. Komunitas ini merasa sudah waktunya eksis di depan publik tanpa lagi menyembunyikan penyimpangan seksnya.

baca juga

Komunitas ini ingin diakui dunia hingga memperjuangkan haknya kepada Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka merasa kehidupan menyimpangnya sudah harus diterima sebagai kehidupan normal.

Tapi tunggu dulu, kita hidup di Indonesia yang berbeda dengan negara lain menganut kebebasan. Indonesia adalah negara hukum.

Salah satu hasil dokumentasi berbagai diskusi dan presentasi dalam dialog komunitas LGBT Nasional Indonesia pada tahun 2013 di Bali. Disebutkan bahwa hukum di Indonesia menolaknya. Tidak mendukung komunitas LGBT walau perilaku menyimpang ini belum ditetapkan sebagai tindak pidana.

Perkawinan sejenis atau adopsi oleh orang LGBT tidak diperkenankan. Hukum ini bukan mendiskriminasi tetapi Indonesia secara tegas hanya mengakui gender laki-laki dan perempuan sementara pergantian kelamin atau transgender tidak diakui. Hukum Indonesia juga hanya mengakui pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved