Rabu, 27 Mei 2026

Opini

Usulan Raperda 'Batang Sawit' yang Kebablasan

Awal Tahun 2026, DPRD Provinsi Riau mengusulkan Raperda tentang pengenaan pajak Rp 1.700 per batang pohon sawit per bulan bagi perusahaan sawit.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sumarsono
IST
Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps., Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim/mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur.  

Oleh: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps.

Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim/mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs Bupati Kutai Timur. 

AWAL tahun 2026, DPRD Provinsi Riau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang "pengenaan pajak sebesar Rp 1.700 per batang pohon sawit per bulan bagi perusahaan perkebunan sawit". 

Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dengan potensi pendapatan triliunan rupiah per tahun.

Sekilas usulan tersebut sangat logis dengan argumentasi untuk menambal kas daerah yang mengalami penurunan, yaitu turunnya dana transfer ke kas daerah (TKD). 

Berdasarkan data yang ada penurunan TKD seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota cukup signifikan dan cukup berpengaruh terhadap postur APBD. 

Apalagi bagi daerah yang masih mengandalkan atau bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Berdasarkan data dari berbagai sumber, luasan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau mencapai jutaan hektar. 

Baca juga: Perusahaan Sawit di PPU Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program CSR

Kendatipun rencana pengenaan pajak tersebut menyasar kepada korporasi atau perusahaan perkebunan, namun kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari mekanisme tataniaga sawit yang berdampak hingga ke tingkat petani dan akan mempengaruhi harga tandan buah segar (TBS) yang akan diterima oleh petani. 

Selain untuk menambah pundi-pundi PAD, wacana tersebut dikaitkan dengan upaya memaksimalkan potensi Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan sawit

Pertanyaannya adalah apakah pohon sawit yang memang bergantung pada air, tetapi ketergantungannya secara ekologis bisa disamakan dengan pengambilan air permukaan, misalnya untuk produksi air mineral dengan cara melalui pompa, kanal teknis atau instalasi tertentu yang terukur? 

Menyamakan penghitungan luas kebun atau jumlah batang sawit dengan mekanisme penerapan PAP bentuk logika yang menyesatkan.

DBH SAWIT - Salah sayu truk Pengangkut Sawit yang berada di Kampung Pegat Bukur Berau. Dinas Perkebunan (Disbun) Berau hingga kini belum menerima kepastian terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit untuk tahun anggaran 2025 dari pemerintah pusat. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI)
DBH SAWIT - Salah satu truk Pengangkut Sawit yang berada di Kampung Pegat Bukur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dinas Perkebunan (Disbun) Berau hingga kini belum menerima kepastian terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit untuk tahun anggaran 2025 dari pemerintah pusat. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI)

Menuai Pro dan Kontra

Seperti biasa wacana atau usulan Raperda tersebut sebagai dampak penurunan TKD  menimbulkan pro dan kontra. 

Bagi yang pro tentu saja tidak masalah, karena sejalan dengan usulan DPRD

Tetapi bagi yang kontra tentu ada landasan argumentatif untuk menolak usulan tersebut. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved