Opini
Restorasi Kepenyuluhan di Kabupaten Nunukan
Fungsinya sebagai fasilitator dan motivator perlu ditingkatkan
Oleh : Abdul Wahab Kiak *)
PENYULUH adalah ujung tombak pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan. Tugas pokoknya sebagai agen perubah pola pikir, sikap dan keterampilan petani diharapkan dapat melahirkan petani tangguh, andal dan mandiri, sehingga target pencapaian bagi kesejahteraan petani dapat terpenuhi.
Fungsinya sebagai fasilitator dan motivator perlu ditingkatkan agar perannya sebagai motor penggerak pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan bisa berjalan secara optimal.
Sewaktu saya menjadi anggota DPRD Nunukan, saya biasa melakukan monitoring/kunjungan kerja ke daerah – daerah, melihat dan mendengar secara langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya para petani.
Harus diakui bahwa dari hasil monitoring itu seringkali tidak menemukan PPL di lokasi kerjanya, atau keluhan petani yang seringkali tidak mendapati PPL saat akan konsultasi.
Namun saya melihat bahwa ada nya persoalan demikian di lapangan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada para PPL tanpa melihat pokok persoalan sesungguhnya yang ada di BKP3D, selaku lembaga/instansi yang paling bertanggung jawab dalam menangani masalah penyuluh dan kepenyuluhan. Ibaratnya, jika ternak kambing masuk ke kebun orang maka jangan salahkan kambingnya tetapi cari tahu dimana, siapa dan bagaimana penggembalanya !!.
Saya melihat dari hasil analisa saya selama ini dalam mencermati eksistensi PPL di Nunukan, bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan para PPL di lapangan tidak dapat bekerja secara optimal. Diantaranya, sarana dan prasarana yang kurang memadai, lokasi binaan yang berbeda secara geografi dan tofografi tetapi perlakuan tunjangan yang disamakan, distribusi penyuluh yang tidak merata, lemahnya pengawasan terhadap PPL di lapangan, tidak adanya reward bagi penyuluh yang berprestasi sehingga minat berkreasi menjadi hilang, kurangnya profesionalisme PPL di daerah akibat kurangnya pelatihan/bimtek kepada PPL, kehadiran UPT BP3K di kecamatan yang belum difungsikan optimal, tidak ada panisme bagi PPL yang kurang aktif/tidak ada di lapangan, alokasi anggaran bagi PPL dan UPT di lapangan yang tidak jelas, lemahnya koordinasi antar instansi teknis dengan BKP3D sehingga biasa menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Sepanjang yang saya ketahui bahwa dalam setiap mutasi/roling PNS di lingkungan Pemkab Nunukan, selalu ditekankan dalam SK mutasi tersebut bahwa “segala pembiayaan yang timbul dari adanya mutasi/roling ini sepenuhnya dibebankan kepada APBD Nunukan”… pertanyaan saya adalah, “berapa anggaran sewa rumah, pembelian BBM, dan berbagai keperluan operasional PPL di lapangan, yang telah diberikan Pemda Nunukan ?” sebab sepanjang yang saya ketahui, sejak saya menjadi anggota DPRD, miliaran rupiah anggaran telah dikucurkan pada instansi teknis Dishutbun,
Dispertanak dan Diskanla… berapa persen yang mereka mampu berikan untuk memberdayakan potensi PPL di daerah ? bukankah mereka – mereka ini yang menggunakan jasa PPL ?, mana tanggung jawab moral mereka?.. atau jangan – jangan pengajuan anggaran tersebut hanya isapan jempol saja, menjual judul pemberdayaan tapi alokasinya dipakai jalan – jalan atau Dinas Liar saja ?.
PPL kita tersebar pada seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Nunukan, apakah cukup adil memberlakukan pembiayaan untuk PPL secara sama rata di seluruh kecamatan ?.
Sekedar informasi, jika harga BBM di Krayan terkadang mencapai sekitar Rp.
50.000,- per botol…dari mana PPL dapat uang untuk itu semua?, belum lagi sewa rumah beserta kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan…. sementara pimpinan mereka belum tentu merasakan penderitaan para PPL di Krayan… ini belum termasuk kecamatan lain yang terpencil seperti Lumbis Onsoy.. atau gimana jika pimpinan SKPD itu yang dikirim ke sana dulu bertugas, biar tahu bagaimana susahnya hidup di daerah.
Dalam tulisan ini juga saya ingin menekankan kepada para anggota DPRD agar mencermati baik – baik masalah PPL dan kepenyuluhan sebelum menarik kesimpulan bahwa “PPL tidak ada kerjanya”… PPL sudah cukup bekerja dan berbuat sesuai batas kemampuannya, tetapi tanggung jawab pemerintah memfasilitasi segala keperluannya dan DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan harus “cari tahu” benarkah anggaran yang diminta SKPD itu sesuai peruntukannya atau tidak. Memang, PPL mendapatkan dana bantuan dari kementrian dan provinsi (itu juga kalau diurus !!), namun amanat UU No. 16/2006 juga menekankan agar para pemerintah di daerah juga memberikan tunjang tambahan bagi para PPL di lapangan.
Karena memang anggaran kementerian (BOP) itu sifatnya stimulus
sedangkan anggaran provinsi itu sifatnya kebijakan !!. Artinya, kalau masih ada
dan diurus, Insya Allah, PPL-nya bisa dapat, tapi kalau tidak ??. Maka
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi PPL ditiap – tiap SKPD dimana PPL berada.
Jika BKP3D sudah mengusahakan pengadaan motor untuk PPL di lapangan, maka tugas dari SKPD tersebut yang menyiapkan uang bensinnya, dan jangan disamakan untuk tiap kecamatan karena faktanya biaya hidup masing – masing kecamatan di Kabupaten Nunukan yang tercinta ini berbeda – beda.
Namun sebagai patokan dasar, jika Kecamatan
Nunukan dan Sebatik diberi Rp. 300.000,- per PPL maka Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan diberi Rp. 500.000,- per PPL. Konsekwensinya tentu pada pelaporan kegiatan, bahwa jika PPL tidak memberikan data laporan kegiatannya saat bulan berjalan kepada SKPD maka SKPD berhak tidak memberikan tunjangan tersebut kepada PPL.
Dengan cara demikian, maka kesinambungan kerja antara PPL
dan SKPD bisa berjalan simultan, karena masing – masing saling membutuhkan. Langkah lain yang dapat dilakukan dalam membenahi mekanisme kepenyuluah di Kabupaten Nunukan adalah agar merustrukturisasi menejemen kepenyuluhan di BKP3D.
Pimpinan BKP3D seharusnya dijabat oleh yang mengerti dan memahami tugas pokok dan fungsi PPL, sebab dialah yang paling bertanggung jawab ketika PPL tidak aktif di lapangan.