Pilkada Paser

Usulan Anggaran Saat KPU Paser Belum Tahu Ada Pilkada Serentak

Saat diusulkan bulan Desember 2014, saat-saat menjelang anggaran 2015 disahkan, KPU Paser belum memiliki rincian tahapan seperti sekarang

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengusulkan anggaran Pilkada 2015 ke Pemkab Paser, rancangan peraturan KPU RI terkait tahapan Pilkada serentak belum ada.

Selain itu, Pilkada Paser 2015 diperkirakan akan mendapat anggaran dari pemerintah pusat, sehingga tim anggaran Pemkab Paser baru mengalokasikan Rp 9,9 miliar dari 39,1 miliar yang diusulkan. (Baca juga: Anggaran Untuk Pilkada Paser 2015 Akan Ditambah Pemkab Paser).

"Saat diusulkan bulan Desember 2014, saat-saat menjelang anggaran 2015 disahkan, KPU Paser belum memiliki rincian tahapan seperti sekarang, sehingga yang diakomodir baru sebagian," kata Sekretaris Bappeda Kabupaten Paser M Ali Hapsah, Jumat (30/1/2015).

Sebelumnya, Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan menyampaikan Pilkada tahun ini KPU Paser bertindak sebagai pelaksana, sedangkan penanggung jawab adalah KPU RI. Meski regulasi tahapan Pilkada 2015 diatur KPU RI, namun pembiayaan tetap menggunakan anggaran daerah.

"Kita sudah mengusulkan anggaran biaya Pilkada sebesar Rp 39,1 miliar di APBD 2015, yang baru diakomodir Rp 9,9 miliar. Biaya Rp 39,1 miliar itu dengan asumsi 2 putaran, kekurangannya akan diusulkan kembali di APBD Perubahan, tentunya setelah kita evaluasi," kata Eka.

Seperti diberitakan Paser adalah satu dari 204 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang menggelar Pilkada langsung secara serentak tahun ini, menyusul berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Paser HM Ridwan Suwidi dan Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah tahun ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved