Kriminal

Biadab! Ayah Tega Perkosa dan Bunuh Empat Anaknya

Beberapa saat lalu, Sn sudah merasa tak kuasa dan menolak permintaan Bd. Sang ayah pun mengamuk dan membakar buku-buku pelajarannya.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/DOAN E PARDEDE
Sn berbaju garis-garis saat berada di rumah salah seorang kerabatnya 

Selain menderita akibat dijadikan budak seks, Sn mengaku pernah menyaksikan sendiri bagaimana sang ayah kandung tersebut membunuh empat saudara kandungnya yang rata-rata masih balita.

Ada yang dibunuh ketika masih berusia empat bulan, ada yang dibekap dengan bantal, dan ada yang dibenamkan ke dalam air.

Pengakuan tersebut, langsung menghebohkan keluarga yang selama ini menganggap semua saudara Sn yang telah tiada, meninggal dengan wajar.

Sejak melarikan diri dari rumah hingga saat ini, terhitung sudah tiga minggu Sn tidak bersekolah. "Kita sama sekali tidak tahu," kata Aty.

BACA juga: Polisi Tangkap Pemerkosa Bertopeng di Pulau Sebatik

Setelah mendengar semua penuturan Sn dan keluarga, anggota Komisi IV antara lain Reza Pahlevi, M Tahrir, Aji Fuad Fakruddin, Suryani, langsung bergerak menuju Polsekta Sungai Kunjang untuk meminta agar Sn mendapat perlakuan khusus dalam penanganan kasusnya.

Sementara untuk pendidikan Sn yang sempat terganggu, Komisi IV DPRD Samarinda berjanji akan mencarikan solusi.

Kapolsekta Sungai Kunjang, Kompol Siswantoro didampingi Kasat Reskrim Ipda Heru mengatakan, bahwa sejauh ini kondisi kejiwaan Bd selama pemeriksaan tidak ada masalah.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dalam waktu dekat akan dilakukan olah makam dari para korban. (Baca juga: Menteri Pertahanan Korea Utara Dieksekusi )

Bd kata Heru, terancam pidana 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sejauh ini kata Heru, alasan Bd menghabisi ke empat anaknya hanya karena tidak senang mendengar suara tangisan bayi.

Namun kepolisian akan tetap mendalami kasus ini untuk kepentingan penyelidikan.

"Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga dari hukuman maksimal, jika korbannya anak kandung," kata Heru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved