Narkoba
Mengaku Cuma Kurir, Sopir Taksi Ini Bawa Sabu 1 Kg
Seorang sopir taksi bernama Leo Susanto (32), ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim karena membawa sabu seberat 1 kg.
Penulis: tribunkaltim |
Dari data yang ada, tahun 2014 lalu terdapat empat kali kejadian napi menyelundupkan sabu ke Rutan, sedangkan tahun ini baru terdapat dua kali kasus serupa. Terakhir kejadian tersebut terjadi pada Senin (25/5/2015) malam.
Dalam penangkapan tersebut pihak Rutan berhasil mengamankan Deni Muchtar alias Gober yang merupakan seorang tamping dapur dan Daryono alias Bonek yang merupakan bandar narkoba.
Dari tangkapan tersebut, pihak Rutan dibantu Polsek Samarinda Utara dan Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 pil inex dan 50 gram sabu-sabu. Saat ini kasus tersebut ditangani Polresta Samarinda.
Pihak Rutan juga berhasil mengamankan sejumlah minuman keras. "Ini juga jadi catatan kami, kenapa botol yang besar itu bisa masuk Rutan, padahal miras, HP, sajam tidak boleh masuk ke Rutan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bagi napi yang kedapatan menyembunyikan pisau, handphone hingga sajam ke dalam tahanan dapat terkena sanksi berupa penundaan remisi, diisolasi 5-15 hari dan tidak akan diusulkan untuk menerima pembebasan bersyarat. (*)