Narkoba
Mengaku Cuma Kurir, Sopir Taksi Ini Bawa Sabu 1 Kg
Seorang sopir taksi bernama Leo Susanto (32), ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim karena membawa sabu seberat 1 kg.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, M Abduh Kuddu dan Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang sopir taksi bernama Leo Susanto (32), ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim karena membawa sabu seberat 1 kg di dalam taksinya.
Warga Jalan Mulawarman Balikpapan ini ditangkap di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Samarinda, Rabu (27/5/2015), sekitar pukul 05.00 Wita.
Hingga kemarin sore, tersangka Leo masih menjalani pemeriksaan. Polisi masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan narkoba. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunkaltim.co dari sumber, Leo mengaku hanyalah kurir yang dibayar Rp 2 juta untuk mengantar sabu senilai Rp 2 miliar tersebut ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca: Bastek Terima Rp 15 Juta Antar Sabu 1 Kg
"Kita masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui darimana sabu ini ia dapat, siapa yang menyuruh mengantar, dan mau diantar ke mana," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan, kemarin.
Ia mengatakan, penggagalan transaksi ini berkat kerja keras Ditreskoba yang dipimpin Kombes Pol Gagah Suseno.
Sedangkan tim yang berhasil melakukan penangkapan adalah anggota Subdit II Ditreskoba pimpinan AKBP Marudut Liberty Panjaitan.
"Mereka seluruh jajaran Ditreskoba Polda ini kinerjanya baik sekali. Pagi, siang dan malam bekerja untuk mencegah peredaran narkoba di Kaltim," ujar Fajar.
Sementara itu masih terkait narkoba, pihak Rutan Klas II A Sempaja Samarinda mengintensifkan razia terhadap napi dan petugas keamanan Rutan. Hal ini dilakukan menyusul masih ditemukannya napi yang menyelundupkan sabu ke dalam Rutan.
Baca: Nursalam Tersangka Kurir Sabu 2 Kg Terancam Hukuman Mati
Untuk mencegah peredaran narkoba di dalam Rutan, pihaknya juga bekerja sama dengan BNN untuk melakukan cek urin secara rutin terhadap petugas Rutan.
"Kami sudah berupaya maksimal untuk melakukan pengamanan secara maksimal, tapi selalu saja ada saja napi yang berhasil membawa sabu ke dalam tahanan," ucap Kepala Rutan Klas II A Samarinda, Nur Wulanhadi Prakoso, Rabu (27/5/2015).
Dia menuturkan, dengan kapasitas tampung tahanan hanya sebanyak 181 orang, namun nyatanya Rutan menampung sebanyak 1.005 tahanan. Hal tersebut diperparah dengan hanya ada 30 petugas keamanan dengan total petugas yang ada 71 orang beserta dengan staf kesekretariatan Rutan.
"Sangat over kapasitas, jika penghuni hanya 181 saja, masing-masing tahanan di sel dapat tidur seperti di rumah saja, tapi kalau jumlahnya tahanan sekarang mencapai 1.000, harus desak-desakan tidurnya," katanya.
Dari data yang ada, tahun 2014 lalu terdapat empat kali kejadian napi menyelundupkan sabu ke Rutan, sedangkan tahun ini baru terdapat dua kali kasus serupa. Terakhir kejadian tersebut terjadi pada Senin (25/5/2015) malam.
Dalam penangkapan tersebut pihak Rutan berhasil mengamankan Deni Muchtar alias Gober yang merupakan seorang tamping dapur dan Daryono alias Bonek yang merupakan bandar narkoba.
Dari tangkapan tersebut, pihak Rutan dibantu Polsek Samarinda Utara dan Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 pil inex dan 50 gram sabu-sabu. Saat ini kasus tersebut ditangani Polresta Samarinda.
Pihak Rutan juga berhasil mengamankan sejumlah minuman keras. "Ini juga jadi catatan kami, kenapa botol yang besar itu bisa masuk Rutan, padahal miras, HP, sajam tidak boleh masuk ke Rutan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bagi napi yang kedapatan menyembunyikan pisau, handphone hingga sajam ke dalam tahanan dapat terkena sanksi berupa penundaan remisi, diisolasi 5-15 hari dan tidak akan diusulkan untuk menerima pembebasan bersyarat. (*)