Risalah

Ini Menentukan Halal atau Haram Ayam di Pasar

Bahkan Ibnul Qoyim menyebutkan bahwa ulama sepakat, boleh jual beli daging tanpa harus bertanya-tanya tentang jaminan kehalalannya.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Ada juga yang melihat dia memotong ayam dengan hanya ditusuk menggunakan sujen (tusuk sate), sehingga tenggorokan dan uratnya tidak putus.

Atau pemotong hanya melukai sedikit bagian leher kemudian ayam langsung dilempar ke air mendidih. Sehingga bisa dipastikan dia mati karena digodog.

Semua ini bukti bahwa ayam ini mati tanpa disembelih secara syar’i, dan statusnnya bangkai.

Dan jika kita mendapatkan bukti itu, jangan disentuh karena itu bangkai.

Sebaliknya, bagi anda yang tidak mendapatkan bukti itu, maka halal bagi anda untuk mengkonsumsi daging ayam tersebut.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Merdeka, tapi Masih Antre Beras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved