Penyelundupan Kayu ke Malaysia
Wah, Kapal Pengangkut Kayu Melebihi Muatan Simpan Bendera Malaysia
KLM Nusantara mengangkut kayu olahan jenis Sono Keling sekitar 181.1753 M³
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Jumat (12/6/2015) sekitar pukul 14.00 wita, Anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air Polda Kaltim yang dipimpin Kompol Supriyanto SH,Sik melaksanakan penindakan hukum di perairan Tanjung Mangkalihat Kabupaten Kutai Timur.
Aparat melakukan pemeriksaan terhadap kapal KLM Nusantara yang dinahkodai Dugeyani. Kapal yang dikendarainya ternyata tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan isi muatan.
KLM Nusantara mengangkut kayu olahan jenis Sono Keling sekitar 181.1753 M³. Kapal diduga mengangkut kayu melebihi muatan yang tertera dalam dokumen. Dokumen kapal juga tidak sesuai dengan tujuan kapal berlabuh. Di dalam kapal juga ditemukan sebuah bendera Malaysia.
BACA juga: Polair Ungkap 25 Kasus Ilegal Oil di Perairan
Dari keterangan Dugeyani selaku Nakhoda kapal, kayu tersebut akan diangkut menuju Tawau, Malaysia. Sedangkan dilihat dari isi dokumen muatan, kapal tersebut berlayar dari Gresik, Jawa Timur menuju ke Makasar.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Kaltim, AKBP Ashadi mengatakan, tersangka dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a dan atau huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2,5 triliun.
”Barang bukti sudah diamankan di Mako Satlan III Airud Juata (Tarakan), dan tersangka diberangkatkan ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ashadi. (*)