Penyelundupan Kayu ke Malaysia
Selundupkan Kayu ke Malaysia, Nahkoda KLM Nusantara Dijadikan Tersangka
Kayu yang diamankan sebanyak 181 kubik atau 1.357 batang kayu gelondongan dengan diameter kayu antara 50 hingga 70 centimeter
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Aparat gabungan dari Kabareskrim Mabes Polri bersama Dirpolair Polda Kaltim kembali menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal jenis Sonokeling.
Kayu yang diamankan sebanyak 181 kubik atau 1.357 batang kayu gelondongan dengan diameter kayu antara 50 hingga 70 centimeter.
Kayu ilegal ini diangkut oleh KLM Nusantara yang kini diamankan di Markas Polair Tarakan di Juata Laut. Di kapal ini petugas mengamankan nahkoda berinisial TG dan dua anak buah kapal.
Nahkoda TG yang merupakan warga negara Indonesia asal Sulawesi Selatan dijadikan tersangka dan telah diamankan di Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Sedangkan dua anak buah kapal hingga kini masih berada di KLM Nusantara.
Awalnya aparat gabungan mendapatkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa ada penyelundupan kayu melalui jalur Kaltim dan Kaltara pada 12 Juni 2015.
BACA juga: Wah, Kapal Pengangkut Kayu Melebihi Muatan Simpan Bendera Malaysia
Saat KLM Nusantara yang bertolak dari Gresik Jawa Timur melintas di perairan Kabupaten Berau Provinsi Kaltim, aparat gabungan mencurigai dan langsung mendekat ke kapal serta melakukan pemeriksaan dokumen kapal.
Dari pemeriksaan dokumen kapal, ternyata kayu sonokeling ini tujuannya ke Makassar. Namun kenyataanya, kapal sudah menyimpang lebih dari 420 mil dari Makassar dan artinya sudah dua hari kapal ini berlayar.
Melihat fakta yang ada, patut diduga kayu sonokeling ini akan diselundupkan ke Tawau, Malaysia. Pasalnya di dalam kapal ditemukan bendera Malaysia, sehingga aparat gabungan langsung menggiring KLM Nusantara bersama barang bukti kayu, bendera Malaysia, nahkoda dan anak buah kapal.
BACA juga: Kayu Ilegal Ditutupi Sekam Padi
"Kami menduga kayu sonokeling ini akan diselundupkan ke Tawau Malaysia, karena Februari lalu kami juga pernah menangkap dengan modus operandi yang sama," ucap Direktur Polair Polda Kaltim Kombes Pol Yasin Kosasih, Jumat (26/6/2015) saat melakukan jumpa pers di Polair Tarakan Juata Laut.
Menurut Yasin, akibat aksi penyelundupan ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar.
"Kalau di Indonesia diperkirakan kerugian Rp 6,5 miliar. Tapi kalau diduga masuk ke Tawau dan dikirim ke Tiongkok, satu kubik bisa mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta, berarti berlipat lagi dan dapat mencapai di atas Rp 20 miliar," ujarnya. (*)