Narkoba

IRT Pengedar Sabu Diringkus Didepan Tiga Anaknya

Di mana warga melihat, kediaman Wari kerap kali didatangi oleh orang–orang yang tidak dikenal, baik itu siang maupun malam.

Penulis: Febriawan |
TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Sabu yang ditemukan dalam kantong korban lakalantas 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Wari Uluk (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), harus merasakan dinginnya lantai dan hidup di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kubar.

Setelah diciduk Jajaran Satuan Unit Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kubar. Dikediamannya Kampung Samping Raya Barong Tongkok pukul 21.00 Wita, Sabtu (4/7/2015).

Atas perbuatannya wanita kelahiran Kubar, 6 Januari 1980 itu, diancam hukuman maksimal empat tahun penjaran, karena melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Karena dari tangan ibu tiga orang anak itu, polisi menyita empat paket sabu, siap edar.(Baca juga: Satu Mobil Dinas dan Minim Anggaran, Disnaker Kesulitan Awasi Perusahaan )

“Tersangka (Wari) telah kami amankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram,” tegas Kapolres Kubar AKBP Hindarsonon, melalui Kabag Humas AKP Sarman SH, Minggu (5/7/2015).

Mantan Kapolsek Long Iram dan Melak itu menuturkan, tertangkapnya Wari seorang pengedar narkoba yang sudah menjadi Target Operasi (TO), sejak sepekan lalu, berawal dari informasi warga setempat.

Di mana warga melihat, kediaman Wari kerap kali didatangi oleh orang–orang yang tidak dikenal, baik itu siang maupun malam.(Baca juga: Ini Cara Menghilangkan Sifat Iri dan Dengki )

Diduga rumah Wari yang terbuat dari kayu itu menjadi tempat transaksinya obat – obatan terlarang. “Mendengar informasi dari warga kami langsung melakukan pengamatan di kediamaan Wari, “kata Sarman.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, dan sudah mengumpulkan cukup bukti. Pihaknya melakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan di rumah Wari.(Lihat juga: VIDEO - Tendangan Karate Medel Terhadap Messi )

“Dari hasil pemeriksaan anggota (polisi) berhasil menemuka sabu di dalam kamar Wari,”ucapnya.

Empat poket sabu seberat 0,5 gram, yang terbungkus plastik hitam itu ditemukaan didalam lemari kamarnya. “Pelaku langsung kami giring ke mako Polres saat itu juga, ujarnya.

Sarman mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan permeriksaan terhadap Wari.

“Apakah ada pelaku lain ,yang terlibat selain dia (Wari), dan dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut,”pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved