Narkoba
Kalau PNS Nyabu Bisa Direhabilotasi Tapi Kalau Pengedar Dipecat
Untuk sanksi pemecatan, menurut Yusuf diberikan setelah proses hukum berkekuatan tetap.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Informasi tertangkapnya HR, salah satu PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kutai Timur telah sampai ke Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Dimintai pendapatnya mengenai masalah tersebut, Rabu (8/7/2015), Ardiansyah mengaku sudah mendiskusikan masalah tersebut ke pihak kepegawaian.
"Kami sudah berdiskusi. Semua saya serahkan pada mekanisme kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim. Nanti mereka yang menangani masalah PNS tersebut dari sisi status kepegawaiannya," kata Ardiansyah. (baca juga: Parah! Dua PNS di Kaltim Kembali Terjerat Kasus Narkoba )
BNN, lanjut Ardiansyah sudah menangani sesuai mekanisme yang berlaku.
"Saat ini BNN sedang melakukan proses pemeriksaan. Kalau memang (oknum PNS) pengguna kemungkinan akan direhabilitasi, tapi kalau pengedar, beda lagi ceritanya," ujar pria yang juga menjabat Kepala BNK Kabupaten Kutai Timur ini.
Terpisah, Yusuf Syah Kabag Mutasi BKD Kutim mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut.
"Sekarang masih proses. Kita juga masih mencari informasi kebenarannya. Kalau memang terbukti bersalah, pasti ada sanksi yang diberikan," ujar Yusuf. (Baca juga: Satpol PP Panen Pasangan Mesum dan Anak Jalanan )
Untuk sanksi pemecatan, menurut Yusuf diberikan setelah proses hukum berkekuatan tetap.
Bila vonis yang diperoleh lebih dari empat tahun, sanksinya pemecatan. Namun, bila di bawah 4 tahun, pemerintah masih ada pertimbangan untuk melakukan pemecatan.
Seperti diketahui, HR, diamankan di sebuah apartemen di Samarinda bersama lima kawannya, Sabtu (4/7/2015) lalu. Ia kepergok jajaran BNN Kaltim ikut dalam pesta sabu di lokasi penggrebekan.(*)