Berita Eksklusif
Ujian Enam Kali Tetap Gagal
Sejumlah guru di Nunukan, Kalimantan Utara mengaku terbebani biaya ketika mengikuti ujian sertifikasi guru.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen dan Cornel Dimas
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah guru di Nunukan, Kalimantan Utara mengaku terbebani biaya ketika mengikuti ujian sertifikasi guru.
Meskipun biaya pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi ditanggung pemerintah, namun ongkos transportasi menuju tempat ujian menjadi beban peserta.
Kepala Bidang Pendidikan TK SD dan SLB Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Sapto Hari Sampurno mengatakan, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLGP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan diselenggarakan di perguruan tinggi yang ditunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Guru ikut ujian sertifikasi kemana, ditentukan pusat. Misalnya Jurusan SMK diarahkan ke Unhas Makassar. Ada yang ke Universitas Borneo Tarakan atau ke Unmul Samarinda, " ujarnya.
Yang jadi masalah, ketika guru harus mengikuti ujian di tempat jauh seperti Medan, Yogyakarta atau Jakarta. Tentu biaya transportasi semakin mahal.
Baca: Di Kaltim, Guru IIIA Bergaji Rp 15 Juta per Bulan
"Misalnya ada pelajaran khusus, Unmul tidak bisa menyelenggarakan, maka harus cari perguruan tinggi lain yang ada. Seperti tahun lalu, khusus Agama dilaksanakan di Medan," jelas Sapto.
Biaya transportasi yang cukup mahal inilah menyebabkan banyak guru enggan mengikuti ujian sertifikasi. Apalagi mereka yang sudah berkali-kali tidak lulus. "Ada yang pernah ikut tidak lulus, terpaksa harus mengulang. Tentu ini memberatkan guru. Belum lagi biaya transportasi mahal," ujarnya.
Setelah mengikuti PLGP selama 10 hari, para guru wajib mengikuti ujian nasional sebagai penentu kelulusan sertifikasi. Peserta yang gagal pada ujian pertama diberikan kesempatan mengikuti ujian sampai tiga kali.
Jika tetap gagal, harus mengikuti kembali PLGP dan diberikan kesempatan lagi mengikuti ujian hingga tiga kali. Dan jika tak lulus pada ujian kelima dan keenam, diberikan kesempatan terakhir mengikuti PLGP dan tiga kali lagi mengikuti ujian nasional.
"Ada guru yang sudah ikut PLGP sampai dua kali, dia ujian sampai enam kali. Ada yang mau ketiga kali PLGP. Ujian dia sudah enam kali tapi tetap gagal," ungkapnya. Menurut Sapto, jika sampai sembilan kali mengikuti ujian nasional tidak lulus, nasib guru diserahkan ke Dinas Pendidikan setempat.
Baca: Asyik, Pemkab Kutim Naikkan Insentif Guru
Data Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kaltim, sejak pemberlakuan sertifikasi guru tahun 2006 hingga sekarang, tercatat sekitar 59.412 guru belum tersertifikasi. Sedangkan jumlah guru yang sudah tersertifikasi 22.837 guru, dengan catatan 2006 -2012 Kaltara masuk di data tersebut.
Staf Informasi LPMP Kaltim Santian mengatakan pada 2015 sudah ada 659 guru tersertifikasi tahap pertama. Sementara tahap kedua masih dalam proses verifikasi data guru. Dalam proses sertifikasi, guru diwajibkan meng-update data diri mereka ke sistem online dengan bantuan Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
"Guru harus meng-update data mereka mulai golongan, masa kerja, kualifikasi, dan bidang yang ditekuni. Itu mencakup semua guru baik negeri maupun swasta. Ketentuan wajib harus S1 tak terkecuali di luar bidang pendidikan," ujarnya ketika ditemui di Kantor LPMP Kaltim Jl Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Musyahrim menilai banyaknya guru yang belum tersertifikasi disebabkan keterbatasan kuota dari pusat.
Problem kuota sudah lama menjadi tuntutan PGRI dan Disdik Kaltim. Musyahrim mengatakan masalah kuota sudah disampaikan ke pusat.
"Tahun 2009 kita sudah meminta kepada Menteri Pendidikan (saat itu Bambang Sudibyo) agar Kaltim diberikan kuota lebih. Tapi kan kebijakan pendidikan sistem nasional. Kalau satu daerah kebijakan 5% ya 5% per tahun," ungkap Musyahrim.
Pertimbangan Kaltim meminta kuota lebih, menurut Musyahrim agar guru di Kaltim cepat selesai tersertifikasi. Dikemukakan, sertifikasi merupakan syarat guru layak mengajar atau tidak.
"Kalau mau cepat semua guru sertifikasi, maka nggak usah pakai kuota. Sertifikasi aja semua, jadi tidak ada kesenjangan di lapangan," ucapnya.
Kesenjangan tersebut terjadi lantaran guru yang telah tersertifikasi menerima tunjangan profesi 1 bulan gaij, sedangkan guru yang belum sertifikasi tidak menerima tunjangan profesi.
Dengan iming-imning tersebut, tidak ada guru yang enggan disertifikasi. Jika guru tidak mau disertifikasi, maka guru tersebut tidak boleh mengajar.
Gagal Syarat Awal
Lebih lanjut Santian mengatakan, penyebab guru gagal sertifikasi lantaran tak memenuhi persyaratan awal. Syarat mutlak guru mengikuti sertifikasi adalah berstatus guru tetap dan memiliki status kepegawaian terdata di Dinas Pendidikan.
Begitu pula halnya guru pegawai tetap sekolah swasta. Guru honorer masih mengambang status kepegawaiannya, hal itu justru yang menambah panjang daftar guru yang tidak bisa disertifikasi.
Penyebab lain syarat kualifikasi pengajar. Santian mengungkapkan, guru yang bukan berasal dari S1 tidak bisa tersertifikasi. "Tahun 2014 ke bawah boleh berasal dari yang bukan S1, tapi masa kerja minimal 20 tahun atau golongan minimal IV A atau setara dengan angka kredit" ungkapnya.
Guru yang ingin mendapat sertifikat wajib mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Uji kompetensi guru bertujuan memetakan kompetensi atau kecakapan mengajar seorang guru. Namun UKG bukan penentu lulus tidaknya guru dalam proses sertifikasi.
Baca: Disdik Kaltim Pesimis Sertifikasi Guru Tuntas 2016
Setelah mengikuti UKG, guru berhak mengikuti diklat, selanjutnya menjalani test terakhir untuk sertifikasi. Ada dua test, yakni test daerah melalui perguruan tinggi setempat dan ujian nasional dari Kemendiknas.
Menurut Santian, diklat dilaksanakan selama 10 hari. Pada jalur Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ), memakan waktu 3 -6 bulan. Jalur PPGJ baru akan dilaksanakan di Kaltim tahun ini setelah setelah berhasil memverifikasi data guru tahap dua.
"Modelnya dites dulu. Menyusun RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), kemudian dinilai oleh tim. Pelatihan, praktik di sekolah asal, sambil dipantau mentor. Lalu kembali ke diklat lagi. Setelah dinyatakan lulus, lalu akan diurus ke pusat, pusat terbitkan SK dan sertifikat itu, tapi sesuai dengan anggaran," katanya.
Guru dinyatakan gagal sertifikasi jika, tidak lulus tes akhir lokal di universitas atau tidak lulus test nasional dari Kemendiknas. Test tersebut dilakukan secara tertulis seperti ujian, jika salah satunya dinyatakan tidak lulus, maka guru sudah dipastikan tidak bias disertifikasi.
Sementara itu, untuk kepentingan sertifikasi guru, tidak dipungut biaya baik itu sebelum maupun setelahnya. Justru para guru yang mengikuti proses sertifikasi akan diberikan uang akomodasi.
"Jadi akomodasi untuk kepentingan sertifikasi itu 2,5 juta per orang. Ini ditanggung pusat, Dipa LPMP dan LPTK (universitas) yang sudah dianggarkan Kementerian Pendidikan Nasional," tandasnya. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan.
Like fan page fb TribunKaltim.co
dan follow twitter @tribunkaltim