Sabtu, 2 Mei 2026

Ini Alasan PBB Berikan Equator Prize untuk Komunitas Adat Dayak Benuaq

Komunitas ini mempertahankan lingkungan hidup mereka dari ‘rampasan’ korporasi seperti HPH, sawit dan tambang sejak puluhan tahun silam

Tayang:
MONGOBAY/Yustinus S. Hardjanto
Petrus Asuy, tokoh adat Muara Tae yang gigih bersama masyarakat mempertahankan hutan adat mereka 

Christian Purba, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, mengatakan, masyarakat adat Muara Tae merupakan pejuang mandiri dalam melawan perampasan lahan oleh perusahaan yang didukung pemda. “Perjuangan mereka sangat panjang dimulai akhir 90-an ketika mereka melawan PT London Sumatera.” Lalu, pada 2010, dia ketemu lagi ketika masyarakat Muara Tae berhadapan dengan MWJP dan BSJM.

Awalnya, organisasi lingkungan, Telapak, mulai mendukung perjuangan masyarakat Muara Tae, dengan mengajak AMAN, FWI maupun Environmental Investigation Agency (EIA) bersama-sama membantu perjuangan Muara Tae.

“Penghargaan ini bentuk penghormatan atas dedikasi masyarakat yang tidak pernah lelah mempertahankan wilayah maupun hutan adat mereka dari kehancuran karena eksploitasi dan ekspansi perusahaan-perusahaan,” ujar Bob, panggilan akrabnya.

Menurut dia, sudah seharusnya penghargaan ini bisa mengubah pandangan pemda berbalik mendukung perjuangan masyarakat Muara Tae. Pemda, katanya, harus menghentikan semua upaya atau kegiatan eksploitasi yang menghancurkan wilayah komunitas ini.

“Perjuangan Muara Tae sudah diakui internasional, masa’ di tingkat lokal dan nasional pemerintah Indonesia tidak mendukung perjuangan rakyat. Apalagi Indonesia sudah komit dengan agenda-agenda perubahan iklim.”

Muara Tae, merupakan sebuah kampung Suku Dayak Benuaq berada di Kecamatan Jempang, Kutai Barat, Kaltim, sejak bertahun-tahun tidak pernah tenang dirundung berbagai persoalan konflik lahan.

Dikutip dari Mongabay, sebelumnya, sejak 1971, ketika perusahaan HPH PT Sumber Mas, membuka areal konsesi hutan di sana yang diteruskan dengan penanaman HTI.

Sejak 1995, perkebunan PT London Sumatra masuk berujung konflik dan penangkapan warga oleh polisi pada 1999. Selain konflik lahan dengan perusahaan sawit, bagian bentang di Kecamatan Jempang juga berubah menjadi konsesi tambang batubara sejak keberadaan PT Gunung Bayan Pratama Coal pada 1993.

Pada 2011, dua perusahaan sawit yaitu MWJP dan BSJM membuka lahan di lima kampung di Kecamatan Siluq Ngurai yaitu Kenyanyan, Rikong, Kiaq, Tendik dan Muara Ponak.

Namun blok hutan adat Utaq Melinau seluas 638 hektar terletak di perbatasan antara dua kampung yaitu Muara Ponak dan Muara Tae, masih bersengketa.

Bagi masyarakat Muara Tae, wilayah ini masih bagian yang telah digarap turun temurun, mereka beranggapan lahan ini telah dilepaskan sepihak oleh Masyarakat Muara Ponak kepada perusahaan perkebunan. Hingga kini, kedua komunitas bersikukuh bahwa blok hutan ini bagian wilayah adat mereka.

Adapun blok hutan itu berada di sepanjang jalan yang dibuat perusahaan kayu PT Roda Mas pada 1978. Pada 2012, Bupati Kutai Barat mengeluarkan SK Bupati no. 146.3 yang menetapkan batas wilayah antara Kampung Muara Ponak, Kecamatan Siluq Ngurai dengan Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang. Dalam SK ini, Bupati menyebutkan, warga Muara Ponak adalah pemilik sah dari wilayah itu.

Tidak puas dengan keputusan bupati, warga Muara Tae membawa persoalan ke pengadilan. Kalah di tingkat pengadilan pertama, Muara Tae membawa persoalan ke kasasi.

Dalam wilayah bersengketa ini, BSMJ, pada 17 April 2013 mendapatkan surat dari Panel Pengaduan RSPO (Roundtable on Sustainble Palm Oil) untuk menghentikan segala aktivitas di wilayah adat yang bersengketa, selama konflik lahan belum selesai.

Sejak surat itu, BSMJ menghentikan pembukaan lahan, meskipun masih beraktivitas dengan menanami areal yang telah dibuka. Forum RSPO merupakan forum internasional para pemangku kepentingan sawit, induk perusahaan BSMJ, yaitu First Resources, Ltd bergabung.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved