Kamis, 7 Mei 2026

Ini Alasan PBB Berikan Equator Prize untuk Komunitas Adat Dayak Benuaq

Komunitas ini mempertahankan lingkungan hidup mereka dari ‘rampasan’ korporasi seperti HPH, sawit dan tambang sejak puluhan tahun silam

Tayang:
MONGOBAY/Yustinus S. Hardjanto
Petrus Asuy, tokoh adat Muara Tae yang gigih bersama masyarakat mempertahankan hutan adat mereka 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah alasan kenapa badan organisasi dunia PBB (UNDP) memberikan penghargaan lingkungan internasional, Equator Prize, kepada Komunitas Adat Muara Tae, salah satu anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kutai Barat, Kalimantan Timur, Indonesia. Penghargaan diumumkan di New York, AS, Senin (21/9/2015) malam waktu setempat.

Perjuangan komunitas ini mempertahankan lingkungan hidup mereka dari ‘rampasan’ korporasi seperti HPH, sawit dan tambang sejak puluhan tahun silam. Korporasi datang merampas wilayah adat, hutan, sungai mereka. Perampasan hutan adat komunitas ini masuk salah satu kasus yang ditangani dalam Inkuiri Nasional Komnas HAM.

“Mereka berjuang di berbagai arena, saat ini tanah mereka makin berkurang,” kata Rukka Sambolinggi, Deputi II Bidang Advokasi AMAN seperti dikutip dari Mongabay.co.

Baca: Jalan-jalan ke Rusia

Modus perusahaan masuk, katanya, dengan berbagai cara, dari mengadu domba warga, janji palsu bahkan memobilisasi komunitas tetangga (Muara Ponak) untuk mengakui kepemilikan tanah di Muara Tae—lalu menyerahkan ke perusahaan. “Pemerintah daerah tak berpihak. Bahkan setelah inkuiri nasional, ketua adat yang melawan sawit malah dipecat oleh Presidium Dewan Adat Kutai Barat.”

Equator Prize diinisiasi oleh badan PBB (UNDP) untuk menghargai upaya luar biasa masyarakat lokal dan adat dalam menjaga dan mempertahankan kelestarian alam di lingkungannya. Equator Prize 2015, sebagaimana dikutip dari en.wikipedia.org, diberikan kepada 20 inisiatif masyarakat lokal dan adat. Pemenang penghargaan khatulistiwa ini akan mendapatkan US$ 10.000 dan didukung untuk berpartisipasi dalam serangkaian acara khusus pada Konferensi Perubahan Iklim PBB di Paris, Prancis pada Desember 2015.

Menurut Abdon Nababan, Sekjen AMAN, Komunitas Muara Tae ini kumpulan pejuang yang tak kenal menyerah mempertahankan hutan adat mereka. Perusahaan, katanya, silih berganti berusaha menaklukkan mereka dengan sokongan pemerintah pusat dan daerah. “Teranyar, bupati memberhentikan kepala desa dilanjutkan pemecatan kepala adat oleh Presidium Dewan Adat, agar mereka menyerahkan wilayah dan hutan kepada perusahaan sawit,” katanya kala dihubungi Mongabay.

Hutan Gundul di Muara Tae

Penggundulan hutan di Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur untuk perkebunan kelapa sawit

 FOTO: MONGOBAY/TELAPAK

Meskipun tekanan begitu kuat, komunitas ini terus bertahan bahkan bekerja kerja merestorasi lahan yang dirusak perusahaan dengan menanam kembali pohon-pohon asli.

“Penghargaan ini sangat layak untuk Kampung Muara Tae. Buat keberanian dan keteguhan mereka melawan persekongkolan pemerintah kabupaten, perusahaan sawit, tambang dan elit lokal Dayak yang bekerja untuk kepentingan perusahaan.”

Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM senang dan mengucapkan selamat kepada Komunitas Muara Tae telah menerima penghargaan ini. “Mereka memang berjuang luar biasa dan berbagai cara untuk mendapatkan kembali wilayah adat, termasuk hutan dan kebun mereka.”

Meskipun begitu, katanya, masalah penguasaan dan pengelolaan wilayah mereka belum selesai. Inkuiri Nasional Komnas HAM telah merekomendasikan beberapa hal namun belum berjalan. Pertama, Pemerintah Kutai Barat, memoratorium perizinan dan meninjau kembali batas wilayah serta evaluasi izin lokasi maupun usaha yang sudah diterbitkan. Kedua, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar menunda penerbitan HGU untuk PT PT Borneo Surya Jaya Mining (BSMJ) dan PT Munte Wanig Jaya Perkasa (MWJP). Juga plus rekomendasi umum kepada Polri.

Sandra berharap, penghargaan Equator Prize ini bisa ditindaklanjuti oleh Presiden dengan memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat adat. “Ini perlu aksi cepat dan final melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.”

Christian Purba, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, mengatakan, masyarakat adat Muara Tae merupakan pejuang mandiri dalam melawan perampasan lahan oleh perusahaan yang didukung pemda. “Perjuangan mereka sangat panjang dimulai akhir 90-an ketika mereka melawan PT London Sumatera.” Lalu, pada 2010, dia ketemu lagi ketika masyarakat Muara Tae berhadapan dengan MWJP dan BSJM.

Awalnya, organisasi lingkungan, Telapak, mulai mendukung perjuangan masyarakat Muara Tae, dengan mengajak AMAN, FWI maupun Environmental Investigation Agency (EIA) bersama-sama membantu perjuangan Muara Tae.

“Penghargaan ini bentuk penghormatan atas dedikasi masyarakat yang tidak pernah lelah mempertahankan wilayah maupun hutan adat mereka dari kehancuran karena eksploitasi dan ekspansi perusahaan-perusahaan,” ujar Bob, panggilan akrabnya.

Menurut dia, sudah seharusnya penghargaan ini bisa mengubah pandangan pemda berbalik mendukung perjuangan masyarakat Muara Tae. Pemda, katanya, harus menghentikan semua upaya atau kegiatan eksploitasi yang menghancurkan wilayah komunitas ini.

“Perjuangan Muara Tae sudah diakui internasional, masa’ di tingkat lokal dan nasional pemerintah Indonesia tidak mendukung perjuangan rakyat. Apalagi Indonesia sudah komit dengan agenda-agenda perubahan iklim.”

Muara Tae, merupakan sebuah kampung Suku Dayak Benuaq berada di Kecamatan Jempang, Kutai Barat, Kaltim, sejak bertahun-tahun tidak pernah tenang dirundung berbagai persoalan konflik lahan.

Dikutip dari Mongabay, sebelumnya, sejak 1971, ketika perusahaan HPH PT Sumber Mas, membuka areal konsesi hutan di sana yang diteruskan dengan penanaman HTI.

Sejak 1995, perkebunan PT London Sumatra masuk berujung konflik dan penangkapan warga oleh polisi pada 1999. Selain konflik lahan dengan perusahaan sawit, bagian bentang di Kecamatan Jempang juga berubah menjadi konsesi tambang batubara sejak keberadaan PT Gunung Bayan Pratama Coal pada 1993.

Pada 2011, dua perusahaan sawit yaitu MWJP dan BSJM membuka lahan di lima kampung di Kecamatan Siluq Ngurai yaitu Kenyanyan, Rikong, Kiaq, Tendik dan Muara Ponak.

Namun blok hutan adat Utaq Melinau seluas 638 hektar terletak di perbatasan antara dua kampung yaitu Muara Ponak dan Muara Tae, masih bersengketa.

Bagi masyarakat Muara Tae, wilayah ini masih bagian yang telah digarap turun temurun, mereka beranggapan lahan ini telah dilepaskan sepihak oleh Masyarakat Muara Ponak kepada perusahaan perkebunan. Hingga kini, kedua komunitas bersikukuh bahwa blok hutan ini bagian wilayah adat mereka.

Adapun blok hutan itu berada di sepanjang jalan yang dibuat perusahaan kayu PT Roda Mas pada 1978. Pada 2012, Bupati Kutai Barat mengeluarkan SK Bupati no. 146.3 yang menetapkan batas wilayah antara Kampung Muara Ponak, Kecamatan Siluq Ngurai dengan Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang. Dalam SK ini, Bupati menyebutkan, warga Muara Ponak adalah pemilik sah dari wilayah itu.

Tidak puas dengan keputusan bupati, warga Muara Tae membawa persoalan ke pengadilan. Kalah di tingkat pengadilan pertama, Muara Tae membawa persoalan ke kasasi.

Dalam wilayah bersengketa ini, BSMJ, pada 17 April 2013 mendapatkan surat dari Panel Pengaduan RSPO (Roundtable on Sustainble Palm Oil) untuk menghentikan segala aktivitas di wilayah adat yang bersengketa, selama konflik lahan belum selesai.

Sejak surat itu, BSMJ menghentikan pembukaan lahan, meskipun masih beraktivitas dengan menanami areal yang telah dibuka. Forum RSPO merupakan forum internasional para pemangku kepentingan sawit, induk perusahaan BSMJ, yaitu First Resources, Ltd bergabung.

Hingga kini, masyarakat Muara Tae, terus berupaya mempertahankan sisa hutan di wilayah sengketa. Mereka membangun pondok-pondok jaga di dalam hutan, pemetaan kawasan adat, menginventasir kekayaan hayati dan pembibitan pohon lokal.

Dua lagi dari Indonesia

Selain Komunitas Adat Muara Tae, ada dua kelompok lagi yang mendapatkan penghargaan ini dari Indonesia. Yakni, Kelompok Peduli Lingkungan Belitung dan Forum Masyarakat Adat Dataran Tinggi, komunitas lintas negara, Indonesia-Malaysia.

Equator Prize diberikan kepada mereka yang berada di garis depan dalam upaya global melindungi hutan, satwa liar, lanskap pertanian, sumber daya alam dan hak atas tanah.

Mereka ini, kelompok masyarakat yang berhasil menangani tantangan iklim, lingkungan dan kemiskinan baik dari pembalakan liar, konflik lintas batas untuk mega proyek, seperti bendungan di sudut-sudut terpencil dunia.

Pemenang akan mendapatkan penghormatan pada upacara penghargaan tingkat tinggi Senin (7/12/15) di Paris, Perancis bersamaan dengan Konferensi Perubahan Iklim PBB.

Para pemenang ini diambil dari 1.461 nominasi dari 126 negara. Sebanyak kelompok atau komunitas dari 19 negara, termasuk Indonesia, mendapatkan penghargaan ini. Yakni dari Afghanistan, Belize, Bolivia, Brazil, Kamboja, Tingkok, Kolombia, Kongo, Ethiopia/Kenya (lintas batas), Guyana, Honduras, Iran, Madagascar, Malaysia/Indonesia (lintas batas), Papua New Guinea, Tanzania dan Uganda.(*)

Sumber: Mongabay.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved