Peredaran Narkoba
28 Warga Negara Asing Terlibat Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2015
Sebanyak 82 kasus di antaranya telah dinyatakan berkas lengkap atau P21 dari pihak kejaksaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia kian ganas.
Sepanjang tahun 2015, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebanyak 102 kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sindikat jaringan nasional dan internasional.
Sebanyak 82 kasus di antaranya telah dinyatakan berkas lengkap atau P21 dari pihak kejaksaan.
Kasus-kasus yang telah diungkap itu melibatkan 202 tersangka yang terdiri dari 174 WNI dan 28 WNA.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu meliputi semua jenis kelamin, pekerjaan, warga negara, dan oknum aparat yang terbukti terkait kasus narkotika.
“Ini dibuktikan dengan adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap narkotika, yang saat ini sedang menjalani proses hukum dan kode etik,” tutur Buwas, kepada wartawan, Kamis (24/12/2015).
BACA JUGA: Inilah Upaya Gembong Narkoba Aco Kabur dari Lapas Balikpapan
Untuk memerangi para kurir dan bandar, kata mantan Kabareskrim Polri itu, aparat BNN tidak segan-segan menggunakan senjata untuk penegakan hukum.
Upaya BNN ini diharapakan dapat ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka.
LIHAT JUGA: VIDEO – Kurir Narkoba Internasional Tertangkap Bawa 5 kg Sabu Dari Tawau Malaysia
“Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Umum lainnya, Kejaksaan Agung, sampai dengan pertengahan Desember 2015, terdapat 55 orang terpidana kasus narkotika yang mendapatkan vonis hukuman mati, dimana 14 orang terpidana mati kasus narkotika diantaranya sedang menunggu eksekusi hukuman mati,” kata dia. (Glery Lazuardi)