Sidang Pendahuluan Heru-Sirajuddin di MK Berlangsung 45 Menit
Sehingga durasi jalannya sidang berlangsung cukup singkat, disamping ada perkara Pilkada lain yang juga menunggu disidangkan.
Penulis: Januar Alamijaya |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang pendahuluan gugatan dari pasangan Heru Bambang-Sirajuddin di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung singkat.
Dalam sidang yang berlangsung Jumat (8/1/2015) tersebut, Majelis Hakim hanya butuh waktu kurang lebih 45 menit untuk menyidangkan gugatan Pilkada Balikpapan.
Saat dihubungi melalui telepon, Komisioner KPU Kota Balikpapan, Sunawiyanto, mengatakan, sidang yang dimulai sejak pukul 13.30 ini, memang hanya membacakan gugatan dari pemohon. (baca juga: VIDEO – Bocah Dua Tahun Terjebak Dalam Mobil )
Sehingga durasi jalannya sidang berlangsung cukup singkat, disamping ada perkara Pilkada lain yang juga menunggu disidangkan. (baca juga: Ini Alasan Irwan Menolak Jika Dipilih Jadi Ketua Komisi )
"Kita cuma mendengarkan pembacaan gugatan pemohon tadi dimulai undangannya pukul 13.30 dan masa sidanganya 45 menit cuma mendengar tuntutan pemohon," katanya. (*)