Narkoba

Temukan Lagi Sabu di Deodoran, Sabu Milik AA jadi 218,5 Gram

Sebelumnya kami sampaikan 184,4 gram. Namun ada tambahan BB (barang bukti) lagi yang kami dapat dari barang bawaan tersangka.

Dokumentasi Polsek Sungai Nyamuk)
AA (40) berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan uang tunai, saat diamankan di Mapolsek Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Jumat (29/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Polisi kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan AA (40) di dalam tempat Deodoran roll on.

Dengan begitu, barang bukti sabu yang diamankan dari pria asal Palu, Sulawesi Tengah itu, Jumat (29/1/2016) menjadi 218,5 gram.

baca juga:

“Sebelumnya kami sampaikan 184,4 gram. Namun ada tambahan BB (barang bukti) lagi yang kami dapat dari barang bawaan tersangka. Jadi total sabu yang kami dapat dari tersangka mencapai 218,5 gram,” kata Kapolsek Sungai Nyamuk Iptu Oman, Jumat (29/1/2016) siang melalui pesan singkat.

Sebelumnya diberitakan, AA dtiangkap saat personel Polsek Sungai Nyamuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang baru datang dari Malaysia. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 08.30, Jumat.

baca juga:

Polisi kemudian curiga terhadap elektronik yang dibawa AA.

“Naluri Polisi muncul saat personel mendapati ada baut yang terlihat baru dibuka. Karena curiga, dikocok-kocok ternyata ada yang goyang di dalamnya,” katanya.

baca juga:

Setelah menemukan sabu sabu yang disimpan dalam elektronik, Polisi lalu berupaya mencari barang bukti lainnya dengan menggeledah tas milik pelaku.

“Dari dalam lipatan tasnya masih ditemukan sabu-sabu,” ujarnya.

baca juga:

Pelaku juga memanfaatkan tubuhnya untuk menyembunyikan sabu-sabu. “Dari selangkangan kami dapatkan paket sabu siap edar,” ujarnya. (*)

Klik Saja dan Follow @tribunkaltim serta Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved