Ramadhanku
Meneladani Tuntunan I'tikaf Sesuai Sunnah
Namun demikian, wanita dibolehkan melakukan i’tikaf dengan memenuhi dua syarat.
TRIBUNKALTIM.CO - Di antara amalan yang disunnahkan untuk dikerjakan pada bulan Ramadhan, terutama pada 10 hari yang terakhir adalah i’tikaf.
Rasulullah saw dan para sahabat hampir tidak pernah melewatkannya. Bahkan pada tahun beliau wafat, Rasulullah saw beri’tikaf selama 20 hari, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari sahabat Abu Hurayrah ra.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memaparkan praktik i’tikaf Rasulullah saw dan para sahabat, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, agar kita dapat meneladani beliau dan para sahabat. Agar kita tidak merasa sudah beribadah dengan benar, padahal ternyata masih ada yang tidak tepat atau bahkan menyelisihi Sunnah.
Definisi dan Disyariatkannya I’tikaf
I’tikaf adalah menetap dan tinggal di masjid dengan niat beribadah kepada Allah. Dalil disyariatkannya, selain i’tikaf merupakan suatu bentuk ibadah yang dilaksanakan oleh Nabi saw, Allah juga mengisyaratkan anjuran i’tikaf dalam firman-Nya,
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan janganlah kamu menggauli mereka itu (istri-istrimu), sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
I’tikaf disyariatkan bagi semua mukallaf, laki-laki dan perempuan.
Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah saw beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir (dari bulan Ramadhan). ‘Aisyah sendiri kemudian meminta izin untuk ikut beri’tikaf, dan beliau pun mengizinkannya.
Masih dari ‘Aisyah, sepeninggal Rasulullah saw istri-istri beliau juga biasa melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Riwayat ini juga disampaikan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Namun demikian, wanita dibolehkan melakukan i’tikaf dengan memenuhi dua syarat. Pertama, mendapatkan izin dari suami, jika ia perempuan bersuami. Kedua, i’tikafnya tidak menimbulkan fitnah.
Syarat Rukun I’tikaf
Syarat orang yang hendak melakukan i’tikaf adalah: muslim, mumayyiz, suci dari janabat, serta tidak dalam keadaan haid dan nifas.
Rukun i’tikaf hanya satu, yakni menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.
Mengenai masjid yang bisa dijadikan tempat i’tikaf, para ulama berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat, semua masjid yang dijadikan tempat untuk melaksanakan shalat lima waktu sah ditempati untuk i’tikaf, sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat, i’tikaf sah dilakukan di semua masjid, meskipun di situ hanya dijadikan tempat untuk melaksanakan sebagian shalat lima waktu. Sebab, tidak ada dalil sharih yang mengkhususkan pembolehan hanya di sebagian masjid.
(Baca juga: Beginilah Kiat I'tikaf di 10 Malam Terakhir Ramadhan)
Jumhur ulama juga menyatakan, kaum wanita tidak sah beri’tikaf di masjid (baca: musholla atau kamar khusus shalat) rumahnya. Sebab, masjid yang ada di dalam rumahnya tidak dapat dikatakan sebagai masjid—menurut definisi syar’i.
Sebab, tidak ada perselisihan bahwa kamar khusus shalat yang ada di rumahnya itu boleh dijual. Selain itu, menurut riwayat yang shahih, istri-istri Nabi saw beri’tikaf di masjid Nabawi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/berdoa_20150602_092127.jpg)