Ramadhanku
Meneladani Tuntunan I'tikaf Sesuai Sunnah
Namun demikian, wanita dibolehkan melakukan i’tikaf dengan memenuhi dua syarat.
Pembatal I’tikaf
Beberapa perkara yang membatalkan i’tikaf adalah:
1. Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan meskipun hanya sebentar. Sebab, dengan begitu ia tidak tinggal dan berdiam di masjid; padahal tinggal dan berdiam di masjid merupakan rukun i’tikaf.
2. Murtad. Sebab kemurtadan menghapuskan amal sebagaimana difirmankan oleh Allah, “Apabila kamu mempersekutukan (Allah), niscaya hapuslah amalmu.” (Az-Zumar: 65)
3. Hilang akal, baik karena gila maupun mabuk.
4. Haid dan nifas, bagi perempuan.
5. Bersetubuh. Hal ini berdasarkan firman Allah, “(Tetapi) janganlah kalian menggauli mereka, sedangkan kalian beri’tikaf di masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya!” (AL-Baqarah: 187)
Jika seseorang hanya bersentuhan dengan suami/istrinya tanpa diiringi syahwat, maka tidak apa-apa. Sebab, ‘Aisyah juga pernah menyisir rambut beliau saat beliau sedang i’tikaf.
Mengenai ciuman dan sentuhan yang diiringi syahwat, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat, ia telah melakukan kesalahan, namun i’tikafnya tidak batal, kecuali jika ia mengeluarkan madzi atau mani. Sedangkan menurut Imam Malik, i’tikafnya telah batal meskipun ia tidak mengeluarkan cairan.
Demikianlah gambaran singkat i’tikaf sesuai sunnah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Semoga kita dapat meneladani mereka meskipun hari ini umumnya kita baru dapat mengerjakan sebagian kecil dari praktik yang semestinya. Wallahu al-Muwaffiq.
sumber: Majalah YDSUI (KH Imtihan Asy-Syafi'i, Mudir Ma'had Aly An-Nuur Liddirosat Al-Islamiyah)
***
Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.
Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/berdoa_20150602_092127.jpg)