Pengemudi Angkutan di Bawah Umur
Warga Ngeri dengan Kelakuan Sopir yang Ugal-ugalan, tapi tak Punya Pilihan Moda Transportasi Lainnya
Walaupun demikian, penumpang mengaku masih membutuhkan moda transportasi massa itu untuk menjangkau lokasi yang dikehendaki.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
1. Tak Ada Toleransi
Kecelakaan tunggal angkot yang dikemudikan anak di bawah umur, By (16) di kawasan Puskib Balikpapan Tengah, Senin (1/8/2016). (tribunkaltim/azhar sriyono)
Di Balikpapan, Senin (18/7/2016) silam, terjadi kecelakaan tunggal angkot yang dikemudikan anak di bawah umur, By (16) di kawasan Puskib Balikpapan Tengah.
Kejadian ini melibatkan satu kendaraan angkutan kota nomor 5 nomor polisi KT 2740 AG. Remaja ini mengatakan saat kejadian ia sedang ingin mengambil penumpang.
"Saya itu mau ambil penumpang tapi lupa injak rem jadi langsung naik ke trotoar dan tabrak pohon," katanya.
Menjadi sopir angkot sendiri telah dilakoni By kurang lebih sejak umur 14 tahun atau 2 tahun yang lalu.
Saat kejadian By sedang membawa 2 orang penumpang. Akibat kejadian ini, dua penumpang mengalami luka dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
Untuk By dan kernetnya Ad (17) langsung dibawa ke Kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Orangtua Sering Kasih Hadiah, Ini Efeknya untuk Masa Depan Anak
Menanggapi fenomena sopir tembak muda ini, Dirlantas Polda kaltim, Kombes Pol Arief Prapto Santoso didampingi Wadirlantas Polda Kaltim, AKBP Noviar menyatakan tak akan memberikan toleransi.
Pasalnya para sopir tembak tersebut selain melanggar aturan berlalulintas, turut membahayakan keselamatan orang lain baik penumpang, pengendara jalan, bahkan dirinya sendiri.
"Kami akan peringatkan pemilik kendaraan, tak ada toleransi bagi supir tembak. Kalau masih ada ditemukan di lapangan akan kami proses hukum," tegasnya.
Jika hasil penyidikan di lapangan memiliki rangkaian yang kuat, bisa dibuktikan oleh fakta dan saksi di lapangan sang sopir angkot tersebut dapat dikenakan sanksi pidana karena turut serta membantu terjadinya kecelakaan lalu lintas, apalagi menyebabkan jatuhnya korban.
Tak berhenti sampai di situ, bahkan ancaman hukuman bisa menyasar kepada pemilik angkot atau perusahaan yang memberikan izin mengendarai angkotnya kepada anak di bawah umur yang noatbene belum memiliki SIM.

(tribunkaltim.co/arief zulkifli)
"Tidak ada toleransi, kalau tidak memenuhi akan kita tindak supir itu, perusahaan atau pemilik angkot bisa juga bisa ikut terkena dampaknya karena lalai mengizinkan kendaraannya dibawa sopir yang belum memiliki izin mengemudi," tegas Noviar.
Untuk memiliki kompetensi mengendarai angkutan umum, para sopir harus memiliki SIM A golongan Umum.
Untuk mendapatkannya sopir tersebut harus memilki SIM A terlebih dahulu dengan usia minimal 17 tahun, 1 tahun setelah mendapatkan SIM A barulah bisa naik golongan membuat SIM A Umum sebagai surat izin mengemudikan angkutan umum.
"Kepada perusahaan pemilik angkutan, apabila kendaraannya digunakan oleh orang yang tidak memenuhi syarat dan kompetensi mengemudi di jalan harap dicegah. Plat kuning bertanggungjawab pada hajat hidup orang banyak, polisi tanpa dibantu kesadaran hukum masyarakat ndak bisa juga," ungkapnya.
BACA JUGA: Hari Ini, Keluarga ABK TB Charles yang Disandera Bergabung di Crisis Centre
Terpisah Kasubdit Bin Gakkum Dit Lantas Polda Kaltim, Kompol Gatot Yulianto kepada Tribun mengungkapkan jika perusahaan angkutan umum tersebut 'membandel' dengan kata lain membiarkan para sopir tembak tersebut mengemudikan angkutannya.
Bisa saja izin usaha atau trayeknya angkutan umum itu dicabut.
Kendati demikian dirinya menegaskan bahwa yang memiliki wewenang untuk mencabut izin tersebut adalah pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kalau di jalan masih kita temukan supir angkot di bawah umur, bisa saja kita koordinasi ke Dishub untuk mencabut izin usahanya," ucapnya.