Deadline e KTP

Pemilik KTP Ganda yang Terdeteksi di Kabupaten Ini Diperkirakan 34 Ribu Jiwa

Atas dasar inilah, Ingkong meminta agar Camat, Lurah hingga RT segera mendata penduduk di wilayahnya dengan sebenar-benarnya.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala memimpin Rapat Kordinasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Senin (5/9/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Rapat Koordinasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang dihadiri Camat dan Lurah se-Kabupaten Bulungan digelar di Kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Senin (5/9/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala menyampaikan, berdasarkan surat telaahan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan pada 31 Agustus 2016 lalu, jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP di 10 Kecamatan disebutkan sebanyak 17.959 jiwa.

Namun berdasarkan data yang diterima dari Pemerintah Pusat, jumlah warga yang belum melakukan perekaman hanya ada sebanyak 13.820 jiwa saja, atau terdapat selisih sebanyak 4.139 jiwa.

Baca: Disdukcapil: e-KTP Berlaku Seumur Hidup, Tak Usah Khawatir Soal Tulisan Masa Berlaku

Ingkong juga memaparkan, belum lama ini, juga ada surat dari Gubernur Kaltara perihal adanya tertedeksi sebanyak 34.000 pemilik KTP ganda di Kabupaten Bulungan.

Atas dasar inilah, Ingkong meminta agar Camat, Lurah hingga RT segera mendata penduduk di wilayahnya dengan sebenar-benarnya.

Baca: Antrean Menumpuk, Sekretaris Disdukcapil: Warga yang sudah Rekam Data e-KTP tak Perlu Datang Lagi

"Terdeteksi 34.000 KTP ganda. Oleh karena itu saya harapkan, agar semua Camat, Lurah, RT supaya benar-benar mendata penduduknya sesuai dengan aturan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved