Defisit APBD
Tutupi Defisit, Pemprov tak Keluarkan Dana Hibah
Pun demikian biaya‑biaya operasional lain yang juga akan ikut dipangkas untuk menghindari keluarnya uang pemerintah yang kini terbatas.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono dan Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Defisit anggaran yang melanda Kaltim membuat Pemprov dan sejumlah Pemkab/Pemkot ikut mengencangkan ikat pinggang dalam hal pengeluaran anggaran.
Beberapa hal yang tak berdampak pada perputaran ekonomi dipastikan tak ikut dibiayai. Hal itu dikemukakan Asisten IV Setprov Kaltim Aji Sayid Faturrahman.
"Belanja pegawai yang sifatnya gaji tak mungkin dipangkas. Kami tak sampai ke pemotongan gaji. Kemungkinan besar kami lakukan pengurangan belanja untuk tenaga outsourcing. Selain itu, juga honor kegiatan juga akan diperkecil," ujarnya.
Pun demikian biaya‑biaya operasional lain yang juga akan ikut dipangkas untuk menghindari keluarnya uang pemerintah yang kini terbatas.
Baca: Defisit APBD, Kesepakatan Pembayaran Proyek Besar Akan Ditinjau
"Biaya operasional lain juga, seperti perjalanan dinas. Penghematan biaya air dan listrik juga mau tak mau dilakukan. Hemat juga dilakukan untuk dana hibah. Jadi, hibah yang belum dikeluarkan dananya, sekarang tak dikeluarkan sama sekali," kata Aji.
Apakah Pemprov sampai akan menjual aset daerah untuk menutupi defisit anggaran? Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim, Agung Pramono mengatakan sejauh ini ini belum ada pikiran menjual aset sebagai solosi Pemprov Kaltim mengatasi defisit anggaran.
"Belum sampai di situ. Kalau bisa jangan dahulu, hingga saat ini masih dalam tahapan kencangkan ikat pinggang saja," ujarnya.
Dituturkan Agung, jika memang daerah harus melakukan hal tersebut, maka peruntukan aset yang akan dijual itu haruslah tepat.

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP -- Proyek Jembatan Kembar Mahakam terhenti pengerjaannya akibat rasionalisasi anggaran.
"Tergantung peruntukannya. Jika aset, masih sangat dibutuhkan SKPD, ya tak harus dijual. Sampai saat ini pemprov tak ada arah menuju ke sana (penjualan aset)," katanya.
Baca: Soal Penghematan Anggaran, Basri Serahkan Bupati Baru
Terkait penjualan aset, Pengamat Tata Kota Unmul Warsilan, berpendapat penjualan aset haruslah menjadi usaha terakhir yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota.
"Sebenarnya, penanggulangan sementara adalah efisiensi terlebih dahulu. Artinya, hal‑hal yang tak prioritas, ya ditunda dahulu. Begitu pula dengan kegiatan‑kegiatan ceremonial juga ikut dikurangi. Jika menjual aset, saat aset itu tak strategis, ya oke‑oke saja," ujarnya.
Daripada memutuskan melakukan penjualan aset, pemda diharapkan berpikir keras untuk bisa memaksimalkan sektor‑sektor yang saat ini masih belum menghasilkan.
"Katakanlah lahan bisnis yang tak tergarap, kan bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta. Itu kan bisa menghasilkan dana‑dana. Jadi, nanti dahulu lah menjual aset‑aset itu," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Firly Firdausy, anggota Kadin Kaltim.

TRIBUN KALTIM/ARIDJWANA -- Akibat pemangkasan anggaran, proyek Balikpapan Islamic Center (BIC) yang sedianya harus selesai tahun ini bakal terkena imbas.
"Kalau bisa, itu adalah langkah terakhir yang dipilih pemerintah. Langkah seperti itu tak bisa kami salahkan, karena mereka harus bisa melanjutkan program‑program yang diputuskan sebelumnya. Ini normatif saja. Jika hal yang sama terjadi pada pengusaha, maka kami juga akan menjual aset, untuk menghadapi kesulitan tersebut," tuturnya.
Ia mengaku hanya bisa menyarankan, apakah jika penjualan aset tersebut, hal‑hal penghematan atau efisiensi dari berbagai bidang sudah maksimal dilakukan pemerintah atau belum.
"Kami hanya bisa mengimbau, karena yang memutuskan tetap pemerintah. Apakah tak ada jalan lain selain menjual aset, kami bukan ahlinya yang duduk di sana (pemerintah), Selain itu, kami juga tak begitu tahu apa belanja mereka," ujarnya.
Baca: Defisit APBD, Kesepakatan Pembayaran Proyek Besar Akan Ditinjau
Hanya 75 Persen
Hasil rapat tertutup pembahasan APBD Perubahan 2016, terkait pemangkasan anggaran dari kegiatan atau proyek.
Berdasarkan hasil rapat, APBD Kaltim 2016 diperkirakan hanya Rp 7,580 triliun. Angka tersebut setelah terjadi pemotongan berdasarkan Perpres No. 66 Tahun 2016 senilai Rp 1,5 triliun. Terjadi penurunan APBD Kaltim 2016 yang sudah ditetapkan Rp 2,7 trililun.
Untuk mengatasi pemotongan Rp 1,522 triliun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menyusun pemotongan pada beberapa item belanja. Sebanyak enam item belaja dipotong antara lain, pemotongan rencana belanja pada rancangan KUPA PPASP APBD 2016, pemotongan dana hibah setelah penundaan 35 persen yang belum dicairkan, pemotongan bantuan keuangan di APBD Murni non spesifik, Pemotongan kegiatan proyek multiyears contract (MYC).

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP -- Bangunan pilon Jembatan Mahakam yang akan jadi penghubung Kecamatan Sungai Kunjang dengan Kecamatan Samarinda Seberang,Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (16/3/2016). Jembatan Kembar Mahakam Kota (Mahkota) saat proyeknya diresmikan Gubernur Awang Faroek Ishak pada 2012 digadang menjadi salah satu jembatan pengurai kemacetan lalu lintas,namun kini kondisinya mangkrak sejak 2 tahun lalu.
Penambahan pemotongan bagi hasil pajak, pemotongan belanja SKPD (bidang pemerintahan dan aparatur, bidang SDM, bidang PPW, bidang Ekonomi). Total dari pemotongan enam item belanja sebesar Rp 1,3 triliun.
Baca: Pembayaran Proyek Ditunda, Wali Kota Jajaki Pinjaman Atasi Defisit Anggaran
"Itupun masih tersisa Rp 190 miliar," kata Aji Sayid Fathur Rahman, Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim usai mengikuti rapat pembahasan APBD-P 2016 di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (6/9/2016).
Dari sisa anggaran yang harus dipotong Rp 190 miliaran, TAPD Pemprov Kaltim belum sepakat dengan DPRD Kaltim, agar tetap melanjutkan kegiatan atau pekerjaan (proyek pembangunan).
"Kami mengharapkan, kegiatan‑kegiatan yang sudah berjalan, ditentukan di titik 75 persen. Artinya, kontrak‑kontrak yang sudah berjalan sampai September, yang belum mencapai 75 persen, kita hentikan. Kalau misalnya nanti pekerjaan sudah 75 persen di September dan berpeluang menuntaskan sampai Desember, itu kita teruskan kegiatannya," jelas Fathur Rahman.
Disinggung soal dampak hukum berdasarkan perjanjian kontrak kerja, Fathur mengatakan, ketika mengalami defisit keuangan, ada pilihan jadwal ulang pembayaran di tahun depan. "Atau dibayar sesuai progres 75 persen," ucap Fathur, kepada wartawan.
Berdasarkan asumsi beberapa pihak, kontraktor lebih memilih berhenti pekerjaan di 75 persen progresnya.
"Karena, kalau kondisi pendapatan di tahun depan lebih rendah dari tahun sekarang, bisa khawatir tidak terbayar," tuturnya.
Tawaran pembayarak pekerjaan (proyek) hanya sampai 75 persen, sesuai kesepakatan nantinya. Meskipun Pemprov Kaltim melalui SKPD belum mengundang kontraktor/rekanan, membahas soal kondisi keuangan yang sedang defisit.
Disinggung, apakah usulan tersebut tidak berdampak secara hukum? Fathur mengatakan, masih melakukan kajian secara hukum.
"Ya.. kita kaji nanti secara hukum. Makanya pilihannya kita buka, apakah mereka. Mau direskedule atau berhenti pada titik ke 75 persen progres pekerjaan," pungkasnya.
Ketua DPRD Provinsi Kaltim H Syahrun mengatakan, program pembangunan atau pekerjaan fisik bisa dilakukan addendum atau dibayar berdasarkan progres.
"Menurut (pendapat) BPK, ada dua alternatif bisa mengaddendum pembayaran, membayar sesuai progres. Kita menyarankan mengaddendum pembayaran. Besok kita bahas rapat lagi," kata Syahrun, yang akrab disapa Alung, usai memimpin rapat pembahasan P‑APBD Kaltim 2016. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim