Opini

Defisit Anggaran, Saatnya Menata Ulang Kebijakan Dana Hibah

Pemberian bantuan hibah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi rawan penyalahgunaan.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mencium kening istrinya Sutiyas Handayani saat menjadi saksi dalam kasus dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (2/5/2016). Gatot Pujo Nugroho hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara yang melibatkan mantan Kepala Badan Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut, Eddy Sofyan. 

Penyalahgunaan bisa juga dilakukan Tim Sukses yang dianggap telah berjasa dalam memenangkan kepala daerah/wakil kepala daerah yang sedang menduduki jabatan.

Berbagai modus operandi digunakan melalui politik anggaran dalam APBD, sehingga peruntukannya banyak yang kurang tepat sasaran.

Walaupun sebenarnya banyak masyarakat dan ormas yang sangat membutuhkan bantuan tersebut secara riil dan rasional (http://keuda.kemendagri.go.id).

Mestinya Pemda dalam memberikan bantuan hibah disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan harus tetap  memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib terlebih dahulu.

Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, pasal 4 ayat 1 dan 2).

BACA JUGA: Temukan Cacing Hati pada Hewan Kurban, Petugas Segera Minta Dipisahkan agar tak Tercampur

Dalam pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, dinyatakan bahwa "Hibah dari Pemda dapat dianggarkan apabila Pemda telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "hibah" berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain (http://kbbi.web.id). Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa.

Menurut pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dimaksud dengan penghibahan adalah "suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu".

BACA JUGA: Rina Nose Mantab Berhijab Setelah Dapat Hidayah Berkali-kali

Dalam penjelasan pasal 27 ayat (7) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.

Pengertian hibah daerah menurut pasal 1 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah adalah "pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemda atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian".

Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat (Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, pasal 4 ayat 3), serta sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah (Pasal 7 PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah).

BACA JUGA: Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung Lumpuh Tiga Jam

Maksud pemberian hibah harus memperhatikan asas keadilan adalah harus ada keseimbangan dalam distribusi kewenangan dan penyalurannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan objektif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengapa Rakyat Mudah Marah?

 

Lonjakan PBB dan Judul Clickbait

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved