Opini
Defisit Anggaran, Saatnya Menata Ulang Kebijakan Dana Hibah
Pemberian bantuan hibah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi rawan penyalahgunaan.
Asas kepatutan, mengandung makna bahwa tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Pemberian hibah harus mempertimbangkan asas rasionalitas, dikandung maksud agar keputusan atas pemberian hibah harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula pemberian hibah harus memperhatikan asas manfaat. Maksudnya manfaat untuk masyarakat, yaitu diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan bermanfaat.
Semua itu harus sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah. Artinya pemberian hibah tersebut harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
BACA JUGA: Kelompok Masyarakat Mulai Bergerilya Cari Calon Pemimpin Bumi Etam
Dalam praktiknya, Pemda umumnya belum menjalankan fungsi dan peranan secara efisien, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kondisi ini muncul karena pendekatan umum yang digunakan dalam penentuan besaran alokasi dana untuk setiap kegiatan adalah pendekatan inkremental, yang didasarkan pada perubahan satu atau lebih variabel yang bersifat umum seperti tingkat inflasi dan jumlah penduduk.
Selain itu, pendekatan lain yang juga digunakan adalah line-item budget, yaitu perencanaan anggaran yang didasarkan atas pos anggaran yang telah ada sebelumnya.
BACA JUGA: Terbuai Sambutan Bukit Karst hingga Eksotisme Air Terjun Laas yang Dikelilingi Hutan nan Hijau
Lemahnya perencanaan pengeluaran tersebut akhirnya memunculkan kemungkinan underfinancing atau overfinancing, yang semuanya mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas unit-unit kerja pemerintahan daerah (Isal Amri dalam Abdul Halim dan Muhammad Iqbal, 2012).
Di tengah kondisi defisit keuangan daerah saat ini, dan mungkin beberapa tahun ke depan juga masih mengalami defisit ratusan miliar sampai trilinunan rupiah, saatnya kepala daerah berani mengambil sikap tegas untuk melakukan review kebijakan pemberian dana hibah.
Ketika belanja urusan wajib (untuk pemenuhan standar pelayanan minimum) sudah terpenuhi semua, maka dipersilakan kepala daerah memberikan bantuan hibah (sepanjang dananya masih tersedia). (*)
Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service
Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:
-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015