Opini
Defisit Anggaran, Saatnya Menata Ulang Kebijakan Dana Hibah
Pemberian bantuan hibah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi rawan penyalahgunaan.
Oleh Moh Jauhar Efendi
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintaha Desa
Kandidat Doktor Administrasi Publik, Universitas Padjadjaran, Bandung.
m.jauharefendi@yahoo.co.id
JIKA kita mau mencermati dengan seksama, banyak kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Penyebabnya antara lain karena kurangnya pemahaman terhadap konsepsi pengelolaan keuangan negara oleh para pejabat yang bersangkutan.
Di sisi lain, kurangnya pemahaman tersebut justru disebabkan oleh ketidakjelasan konsep pengelolaan keuangan negara, utamanya tentang belanja hibah.
Betapa banyak kepala daerah/wakil kepala daerah, sekretaris daerah, pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyaluran belanja hibah terseret kasus korupsi.
Bukan hanya di jajaran eksekutif, beberapa anggota DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi juga terkena kasus yang sama. Di Kota Bandung, kasus hibah menyeret mantan Walikota dan Sekretaris Daerah sebagai pesakitan.
BACA JUGA: Lupakan Dulu Martabak 8 Rasa, Kini Ada Martabak Gulung yang Lebih Kekinian
Di Provinsi Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyeret Gubernur Sumatera Utara sebagai pesakitan terkait kasus dana hibah.
Belanja hibah sangat menarik perhatian publik dan seringkali menjadi headline (tajuk utama) pada media massa. Terlebih lagi menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang memerlukan dana tidak sedikit jumlahnya.
Hal ini bisa dipahami. Banyak pihak yang membutuhkan bantuan hibah tersebut dan banyak kepentingan yang dapat diakomodir, baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik tertentu.
Pemberian bantuan hibah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi rawan penyalahgunaan.
Terutama menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), di mana terdapat kecenderungan bantuan hibah digunakan sebagai alat politik pencitraan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang menyalonkan kembali dalam ajang pilkada untuk periode kedua.
BACA JUGA: Pukul Ibu Temannya, Apriyanto Dikeler Masuk Bui
Penyalahgunaan bisa juga dilakukan Tim Sukses yang dianggap telah berjasa dalam memenangkan kepala daerah/wakil kepala daerah yang sedang menduduki jabatan.
Berbagai modus operandi digunakan melalui politik anggaran dalam APBD, sehingga peruntukannya banyak yang kurang tepat sasaran.
Walaupun sebenarnya banyak masyarakat dan ormas yang sangat membutuhkan bantuan tersebut secara riil dan rasional (http://keuda.kemendagri.go.id).
Mestinya Pemda dalam memberikan bantuan hibah disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan harus tetap memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib terlebih dahulu.
Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, pasal 4 ayat 1 dan 2).
BACA JUGA: Temukan Cacing Hati pada Hewan Kurban, Petugas Segera Minta Dipisahkan agar tak Tercampur
Dalam pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, dinyatakan bahwa "Hibah dari Pemda dapat dianggarkan apabila Pemda telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "hibah" berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain (http://kbbi.web.id). Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa.
Menurut pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dimaksud dengan penghibahan adalah "suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu".
BACA JUGA: Rina Nose Mantab Berhijab Setelah Dapat Hidayah Berkali-kali
Dalam penjelasan pasal 27 ayat (7) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Pengertian hibah daerah menurut pasal 1 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah adalah "pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemda atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian".
Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat (Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, pasal 4 ayat 3), serta sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah (Pasal 7 PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah).
BACA JUGA: Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung Lumpuh Tiga Jam
Maksud pemberian hibah harus memperhatikan asas keadilan adalah harus ada keseimbangan dalam distribusi kewenangan dan penyalurannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan objektif.
Asas kepatutan, mengandung makna bahwa tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Pemberian hibah harus mempertimbangkan asas rasionalitas, dikandung maksud agar keputusan atas pemberian hibah harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula pemberian hibah harus memperhatikan asas manfaat. Maksudnya manfaat untuk masyarakat, yaitu diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan bermanfaat.
Semua itu harus sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah. Artinya pemberian hibah tersebut harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
BACA JUGA: Kelompok Masyarakat Mulai Bergerilya Cari Calon Pemimpin Bumi Etam
Dalam praktiknya, Pemda umumnya belum menjalankan fungsi dan peranan secara efisien, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kondisi ini muncul karena pendekatan umum yang digunakan dalam penentuan besaran alokasi dana untuk setiap kegiatan adalah pendekatan inkremental, yang didasarkan pada perubahan satu atau lebih variabel yang bersifat umum seperti tingkat inflasi dan jumlah penduduk.
Selain itu, pendekatan lain yang juga digunakan adalah line-item budget, yaitu perencanaan anggaran yang didasarkan atas pos anggaran yang telah ada sebelumnya.
BACA JUGA: Terbuai Sambutan Bukit Karst hingga Eksotisme Air Terjun Laas yang Dikelilingi Hutan nan Hijau
Lemahnya perencanaan pengeluaran tersebut akhirnya memunculkan kemungkinan underfinancing atau overfinancing, yang semuanya mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas unit-unit kerja pemerintahan daerah (Isal Amri dalam Abdul Halim dan Muhammad Iqbal, 2012).
Di tengah kondisi defisit keuangan daerah saat ini, dan mungkin beberapa tahun ke depan juga masih mengalami defisit ratusan miliar sampai trilinunan rupiah, saatnya kepala daerah berani mengambil sikap tegas untuk melakukan review kebijakan pemberian dana hibah.
Ketika belanja urusan wajib (untuk pemenuhan standar pelayanan minimum) sudah terpenuhi semua, maka dipersilakan kepala daerah memberikan bantuan hibah (sepanjang dananya masih tersedia). (*)
Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service
Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:
-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015
-SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888
-WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222
-PIN BlackBerry Redaksi Tribun Kaltim: 54ED96E3
-Email: tribunkaltim.red@gmail.com dan cc ke redaksi@tribunkaltim.co
Boleh juga kicauan sahabat diunggah ke Twitter lalu mention Twitter @tribunkaltim gunakan hashtag/tagar #HotlineTribunKaltim
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim