Kematian Wayan Mirna Salihin

Mengejutkan, Jessica Ungkap Informasi Suami Mirna Sodorkan Kantong Plastik ke Pegawai Olivier

Di kesempatan itu, Amir menceritakan bahwa dirinya melihat Arief memberi bungkusan kepada Rangga pada Selasa (5/1/2016).

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso, mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi dirinya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengaran keterangan terkait jawaban Pledoi Jessica beberapa waktu lalu. 

Baca: Usai Lihat Jessica Menangis di Persidangan, Suami Mirna Lontarkan Tudingan Mengejutkan

Dia meyakini Rangga menaruh racun ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier.

Amir mengaku siap menjadi saksi untuk mengungkap kasus itu.

Dia sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, namun dia tak dimintai keterangan oleh penyidik.

Setelah Boestam membaca transkip percakapan itu, Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum Jessica menyerahkan rekaman percakapan kepada majelis hakim.

Di beberapa persidangan sebelumnya, Rangga pernah dihadirkan oleh JPU sebagai saksi.

Rangga mengaku pernah didatangi seseorang yang menuduhnya menerima uang Rp 140 juta dari Arief.

Selain di sidang, Rangga menjelaskan hal tersebut saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Keterangan tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP). (*)

***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved