Pemkot Usulkan Gaji Guru Non-PNS dari Dana BOS Pusat

Retno Widawati guru non-PNS di SMKN 2 Balikpapan membenarkan pemberitaan beberapa hari terakhir cukup membuat cemas rekan sejawatnya akan nasib mereka

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/DOAN E PARDEDE
Ilustrasi. Seorang guru sedang mengawasi pelaksanaan Ujian Nasional di salah satu sekolah di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, belum lama ini. 

Untuk Kota Balikpapan saja menurutnya anggaran untuk biaya guru non-PNS SMA/SMK daerah harus merogoh koceknya sekitar Rp 10 miliar setiap tahunnya.

Hingga kini Dinas Pendidikan kota masih terus menjalin komunikasi dengan provinsi untuk melihat perkembangan kedepannya.

Baca: Pemkot Bontang Diminta Tinjau Ulang Warna Seragam Non PNS

Pemerintah kota kata Fadli sebenarnya sudah menyampaikan bahwa pelimpahan kewenangan juga terdapat nasib guru non-PNS yang secara nyata mereka masih dibutuhkan untuk mengajar di sekolah karena situasi daerah masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Data terbaru dari Dinas Pendidikan Balikpapan jumlah PNS yang dilimpahkan ke provinsi sebanyak 867 pegawai dengan jabatan guru, tata usaha dan pengawas sekolah.

Sedangkan pegawai non-PNS tingkat SMA/K dan SLB dengan jabatan guru 227 pegawai dan tenaga pendukung seperti petugas keamanan, tata usaha, dan cleaning service sekolah sebanyak 265 pegawai sehingga total 492 pegawai.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Muhammad Jhon Ismail berharap permintaan partisipasi orangtua murid dalam proses pendidikan tingkat SMA/SMK bersifat sementara.

Baca: Pemerintah Kota Diminta Berkontribusi Alokasikan Gaji Guru Honorer?

Sebab menurutnya pendidikan saat ini sudah saatnya menjadi kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya.

"Kita harapkan ini sudah menjadi tanggung jawab negara untuk bebas belajar mencerdasakan kehidupan bangsa," katanya.

Politisi PDIP ini cukup memahami kondisi keungan saat ini sedang mengalami defisit sehingga meminta bantuan partisipasi orang tua murid.

Tetapi ia juga mengingatkan agar hal tersebut dikuatkan dengan landasan payung hukum yang jelas.

"Posisi kita yang menunggu regulasi pemerintah khususnya dari pusat, nanti kalau sudah turun mau tak mau kita harus ikuti," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved