Ini Kendala Penerapan Parkir Berlangganan di Kota Tepian
Dalam skema parkir berlangganan tersebut, sepeda motor dikenakan biaya Rp 25 ribu per tahun.
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana parkir berlangganan yang coba diterapkan Pemkot Samarinda terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini diungkapkan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Hermanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/1/207).
"Sebenarnya kita sudah sepakat dengan Gubernur tentang kerjasama parkir berlangganan ini. Hanya memang Polda masih mencari jalan lain, karena terganjal PP 60," kata Hermanto.
Dengan adanya parkir berlangganan ini, kata Hermanto, masyarakat tak perlu lagi membayar parkir.
Dalam skema parkir berlangganan tersebut, sepeda motor dikenakan biaya Rp 25 ribu per tahun. Sedangkan roda empat Rp 40 ribu, dan roda enam Rp 60 ribu.
Baca: Legislator Kota Ini Wacanakan Program Parkir Berlangganan untuk Warganya
Baca: Parkir Berlangganan, Solusi Kesemrawutan Lalu Lintas Kota Tepian?
"Itu murah sekali. Hanya Rp 25 ribu per tahun. Coba sekarang tanyakan ke yang punya motor. Sehari parkir di berapa tempat. Sekali parkir Rp 2 ribu. Setahun kan bisa habis ratusan ribu saja untuk parkir," urai Hermanto.
Biaya parkir berlangganan ini, lanjut Hermanto, dikenakan saat masyarakat mengurus perpanjangan STNK di Samsat. (*)