Dugaan Pungli di TPK Palaran
BREAKING NEWS: Pengembangan Terbaru OTT, Tak Ada Pekerjaan, Komura Tetap Pungut dari Perusahaan
Tapi, biar pun TKBM kehilangan pekerjaan, Komura tetap meminta jatah dari perusahaan batu bara dan sawit yang punya CPO (crude palm oil).
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim, menemukan fakta baru.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin menyebut, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura) juga memungut dari perusahaan batu bara dan sawit, yang beraktivitas di Perairan Muara Berau.
Menurut Kapolda, sejak perusahaan batubara menggunakan conveyor (rel batubara) untuk memuat batu bara ke dalam tongkang, para TKBM kehilangan pekerjaan.
"Tapi, biar pun TKBM kehilangan pekerjaan, Komura tetap meminta jatah dari perusahaan batu bara dan sawit yang punya CPO (crude palm oil).
Baca: VIDEO – Rekaman Tim Bareskrim Mabes Polri Bawa Satu Orang dalam penggeledahan di Kantor PDIB
Alasannya untuk membayar TKBM mereka yang kehilangan pekerjaan. Padahal yang kerja itu conveyor, bukan buruh. Tidak kerja, tapi minta bayaran," urai Safaruddin, Senin (20/3/2017).
Saat ini, Kepolisian baru memeriksa satu perusahaan batubara yang dipungut oleh Komura.
"Setoran perusahaan batu bara itu ke Komura minimal Rp 3 miliar per bulan. Komura menghitung pungutan sesuai berapa metrik ton batu bara yang dimuat di tongkang," kata Safaruddin.
Para perusahaan yang dipungut ini berlokasi di Perairan Muara Berau, di muara Sungai Mahakam. "Ya hitung saja berapa perusahaan batu bara dan sawit yang beraktivitas di Muara Berau itu," katanya lagi.
Baca: BREAKING NEWS - Mobil Mewah hingga Rumah Berkolam Renang, Inilah Aset yang Disita Polisi
Penyidik, kata Safaruddin, akan berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Asosiasi Pengusaha Batu bara Indonesia, untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
Selama ini, lanjut Safaruddin, Komura menggunakan kekuatan kelompoknya untuk memaksa perusahaan batu bara dan sawit agar terus memberikan setoran.
"Kenapa Komura bisa begitu? Karena dia membuat perjanjian sepihak.
Menekan perusahaan dengan melakukan rapat, dan saat rapat mendatangkan massa untuk menekan perusahaan supaya mau memberi pungutan jadi ini Pasal 368 pemerasan," tutur Kapolda.
Baca: BREAKING NEWS - Geledah Kantor PDIB, Satu Orang Dibawa Bareskrim
Diketahui, OTT di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran melibatkan dua koperasi yakni, Komura dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni DH dari Komura serta HS dan NA sebagai Ketua dan Sekretaris PDIB.
Berbeda dengan Komura, jumlah barang bukti yang diamankan dari PDIB hanya senilai Rp 5 juta. (*)