Dugaan Pungli di TPK Palaran
Polisi Sebut Dugaan Pungli di TPK Palaran sejak 2010, Abun cs Ditahan di Polda Metro
Brigjen Pol Agung Setya membantah penyidik membantarkan tersangka Abun di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
"Ini operasi Bareskrim Polri yang melibatkan semua unsur kepolisian, sehingga prosesnya disidik oleh tim gabungan di Bareskrim," jelasnya.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin kepada Tribun menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Jakarta, Kapolda mengaku kurang mengetahui perkembangan kasus OTT di TPK Palaran tersebut.
"Jadi soal OTT tanya Bareskrim Polri karena mereka sudah ambil kasus ini. Kalau soal aset yang sudah disita kami hanya bertugas memantau," katanya.
Mengenai adanya tersangka baru, lagi-lagi Safaruddin mengatakan tergantung hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri.

"Termasuk aliran dana itu kemana juga saya tidak tahu karena sudah ditangani Bareskrim. Makanya tanya mereka dong bukan saya," katanya sembari tertawa.
Sementara untuk Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Kapolda mengatakan yang bersangkutan hanya menerbitkan SK yang terkait masalah parkir kiri kanan pelabuhan.
Namun dalam pelaksanaan ada penyalagunaan sehingga SK tersebut dicabut.
Diberitakan, OTT tim gabungan di TPK Pelabuhan Palaran, Samarinda pada 17 Maret lalu menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar dari kantor Koperasi Komura.
Selanjutnya Tim Bareskrim Polri dan Polda Kaltim juga menyita deposito lebih dari Rp 100 miliar, 5 unit rumah, 9 unit mobil mewah, dan 7 unit sepeda motor.
Baca: BREAKING NEWS - Tersangkut OTT, Ketua Komura: Kalau Dianggap Salah, Panggil Saja Semuanya
Baca: Tersangka OTT Sudah Ditahan, Aktivitas Pelabuhan Harus Tetap Jalan, Polisi harus Beri Penjelasan
Pungli sejak 2010
Sebanyak 26 orang diperiksa, dan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan atau pungli terhadap pengusaha pengguna jasa bongkar muat, di antaranya pungutan uang parkir kontainer yang mengantre.
Diduga praktik pemerasan atau pungli telah terjadi sejak Pelabuhan Palaran mulai beroperasi pada 2010 silam.
Agung menjelaskan, HS alias Abun selaku Ketua PDIB dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan ke pengguna jasa, NA berperan membuat dan menentukan besaran tarif retribusi, serta DH selaku sekretarismenjadi tenaga administrasi pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan.