Dugaan Pungli di TPK Palaran
BREAKING NEWS - Berdalih Sakit, Abdul Gaffar, Ketua Komura tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Koperasi Komura, Jafar Abdul Gaffar, mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama Bareskrim Polri
Baca: Abun, Tersangka Dugaan Pungli TPK Palaran tak Berkutik Ditangkap Polisi di Rumah Sakit
Namun, hingga Kamis petang tak tampak sosok Gaffar di kantor Bareskrim. Justru, ia mengutus pengacaranya untuk menemui penyidik.
"Saya sudah di Jakarta. Ini saya sudah di Bareskrim, tap belum ke dalam (kantor Bareskrim). Yah nama dipanggil, pasti saya datang," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Samarinda tersebut.
Diberitakan, Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura), adalah orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka pasca-tim gabungan Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan atau pungli di Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda, Kaltim, pada 17 Maret 2017 lalu.
Tiga tersangka sebelumnya adalah Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB dan Dwi Harianto selaku Sekretaris Koperasi Komura.
Keempatnya diduga melakukan pemerasan atau pungli terhadap para pengusaha pengguna jasa bongkar muat, di antaranya pungutan uang parkir kontainer yang mengantre.
Baca: Bukan Cuma 1, tapi Bareskrim Geledah 5 Rumah Sekretaris Komura
Baca: BREAKING NEWS - Ini Kisah Hambali, Mandor di Komura yang Pertama Kali Sempat Diamankan Polisi
Abun selaku ketua ormas dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan ke pengguna jasa, Nur Arsiansyah berperan sebagai membuat dan menentukan besaran tarif retribusi, serta Dwi Harianto selaku sekretaris menjadi tenaga administrasi untuk pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan.
Dwi Harianto diduga banyak mengetahui siapa saja yang menikmati pungutan-pungutan tersebut.
Penyidik menemukan dokumen berisi catatan sejumlah nama penerima dana saat menggeledah di lima rumahnya di Samarinda.
Adapun Jafar Abdul Gaffar diduga sebagai penanggung jawab utama koperasi yang sengaja memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan keuntungan.
Diduga praktik pemerasan atau pungli ini telah terjadi sejak Pelabuhan Palaran mulai beroperasi pada 2010 silam.
Keempat tersangka dijerat pasal pemerasan, Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)