Dugaan Pungli di TPK Palaran

Diamankan di Hotel, Sekretaris DPD I Golkar Kaltim Sebut Jafar Abdul Gaffar Bukan Melarikan Diri

Saya sudah tahu tadi siang. Kami luruskan, beliau bukan melarikan diri. Menurut saya di Jakarta, terlalu mudah untuk melarikan diri

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/christoper desmangga
Bareskrim periksa rumah Jafar Abdul Gaffar. 

TIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aparat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sudah menahan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar di Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/4/2017).

Sejak ia ditetapkan sebagai tersangka, ia mangkir untuk memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Ternyata, Gaffar telah mengajukan pra peradilan di Jakarta, terkait perkara yang menyeret dirinya

Sektetaris DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim, Abdul Kadir mengaku sudah mengetahui sejak siang, jika kader partai berlambang pohon beringin yang menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Kota Samarinda ditangkap.

"Saya sudah tahu tadi siang. Kami luruskan, beliau bukan melarikan diri. Menurut saya di Jakarta, terlalu mudah untuk melarikan diri.

Cuma pada saat ditetapkan tersangka, beliau mengajukan pra peradilan. Jadi ada proses hukum itu. Dan yang saya dapat informasi, dia di Jakarta sama istri dan keluarganya," ucap Kadir, meluruskan kepada Tribun, di Samarinda, Minggu (24/4/2017).

Baca: Mangkir dari Panggilan, Berstatus DPO, Akhirnya JAG, Ketua Komura Dijemput Paksa di Sebuah Hotel

Baca: Dalam Situasi Ini, Ketua Komura Bisa Diberhentikan dari DPRD Samarinda

Menurut dia, posisinya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Samarinda, tidak akan terganggu secara organisasi. Hanya saja, DPD I Partai Golkar Kaltim menunggu proses hukum sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Kalau sudah inkracht, baru diproses. Tetapi, untuk sistem administrasi kepartaian, ada Ketua Harian, Pak Yunan Kadir. Jadi administrasi kepartaian tidak terganggu, ada ketua harian," jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam aturan organisasi partai jika jabatan Ketua Partai berhalangan, sakit, meninggal, berpekara maka untuk proses kelancaran administrasi diserahkan ke Ketua Harian.

"Jika memang sudah bisa diproses pergantian ketua partai sementara atau Pelaksana Tugas, itu harus kader yang berada diatas satu tingkat. Misalnya di DPD I tingkat provinsi," jelasnya.

Terpisah, Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM, Abdul Rokhim menambahkan, sejak peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, pernah dibahas internal partai.

Baca: Diduga 6 Tahun Lakukan Pungli, Koperasi TKBM Komura Raup Rp 2 Triliun

Baca: BREAKING NEWS - Mabes Polri Panggil Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar Sebagai Tersangka

"Sebelum dia (Gaffar) jadi saksi, kita sudah bahas bersama Pak Hatta, Pak Kadir dan lainnya. Partai memerintahkan saya untuk mendampingi (bidang hukum) ke beliau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved