Dugaan Pungli di TPK Palaran

BREAKING NEWS - Mabes Polri Panggil Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar Sebagai Tersangka

Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera, Jafar Abdul Gaffar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO/DOAN E PARDEDE
Ketua DPD II Golkar Samarinda, Jafar Abdul Gaffar usai deklarasi Gemas SAYANG. Ketua Komura Samarinda ini kini berstatus tersangka terkait pungli di terminal petikemas Palaran. 

TRIBUNKALTIM.Co, SAMARINDA - Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera, Jafar Abdul Gaffar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemanggilan, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Mabes Polri.

Dalam surat tersebut dituliskan pemanggilan Jafar Abdul Gaffar ke penyidik Mabes Polri, Kamis (6/4/2017), besok.

Masih dalam surat tersebut, Anggota Komisi II, DPRD Samarinda ini dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Baca: Tarif Sementara Bongkar Muat per Boks Kontainer Diberlakukan, Pihak Komura Irit Bicara

"Hadir menemui penyidik AKBP Setyo K Heriyatno, SH, Sik, MH dan Tim, di kantor Subdit Indak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Gedung Mina Bahari II, Lantai III, Kompleks Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Nomor 16, Gambir Jakarta Pusat.

Pada Hari Kamis (6/4/2017), pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemerasan, dan atau, tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan cara pungutan liar dan suap terkait bongkar di Pelabuhan wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca: Masih Ngantor di DPRD Samarinda, Ketua Komura Merasa tak Bersalah

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan atau pasal 11, pasal 12e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah, dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU RI Nomor 8, tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian bunyi surat bernomor S.Pgl/782/4/2017/Dittipideksus.

Surat ini ditandatangani oleh Brigjend Pol Agung Setya I. E, tertanggal 4 April 2017.

Berikut surat panggilan Jafar Abdul Gaffar yang diterima tribunkaltim.co:

Surat panggilan untuk Jafar Abdul Gaffar
Surat panggilan untuk Jafar Abdul Gaffar (tribunkaltim.co/rafan arif dwinanto)

Dikonfirmasi Rabu (5/4/2017), Ketua DPD Golkar Samarinda ini mengaku belum menerima surat resmi perihal penetapan dirinya sebagai tersangka.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved