Operasi Simpatik

Berulang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Pengendara Dapat di Penjara

Namun, operasi kali ini, tidak ada ampun lagi bagi pengendara yang melanggar, pasalnya petugas akan langsung menilang jika pengendara melanggar

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Ilustrasi. Petugas melaksanakan operasi Zebra Mahakam 2016, dengan melakukan razia disejumlah titik rawan pelanggaran, Senin (21/11/2016). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga Kota Samarinda, khususnya pengguna kendaraan bermotor, harus mempersiapkan seluruh kelengkapan berkendara, pasalnya mulai Selasa (9/5/2017) besok, hingga 14 hari kedepan (9-22 Mei 2017), kepolisian dari Polresta Samarinda akan menggelar Operasi Patuh Mahakam 2017.

Diawal tahun ini, kepolisian telah menggelar Operasi Simpatik, yang tujuannya memberikan imbauan bagi pengendara yang melanggar, tanpa dikenakan tilang.

Namun, operasi kali ini, tidak ada ampun lagi bagi pengendara yang melanggar, pasalnya petugas akan langsung menilang jika ada pengendara yang melanggar.

"Jadi, langsung akan ditindak dengan penilangan, kita akan tilang dengan menggunakan sistem E Tilang selama operasi dilaksanakan," ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Boney Wahyu W, Senin (8/5/2017).

Baca: Catat! Lusa, Polisi Se-Indonesia Razia Besar-Besaran, Ini Pelanggaran yang Paling Diincar

Baca: Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat 38 Persen Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Sebabnya

Lanjut dia menjelaskan, selain melakukan razia stationer dan hunting, dengan prioritas pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pihaknya juga menyasar sejumlah lokasi yang kerap dilakukan menjadi arena balapan liar.

"Tidak menutup kemungkinan, lokasi balapan liar juga dilakukan razia, tergantung pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.

Bahkan, dalam razia tersebut, pihaknya juga dapat merekomendasikan pengendara yang melanggar untuk dilakukan penahanan, jika melakukan pelanggaran secara berulang.

Baca: Tilang Pengendara yang Tak Gunakan Helm, Polisi Gadungan Diringkus

Baca: Gara-gara Netizen Gagal Fokus ke Plat Kendaraannya, Foto Polisi Tilang Pengendara Motor Jadi Viral

Termasuk menindaklanjuti, dugaan adanya kendaraan hasil curian.

"Kalau ada yang melakukan pelanggaran secara berulang, sampai tiga kali, bisa kami rekomendasikan untuk dilakukan penahanan terhadap pengendara itu.

Dan, jika ada kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, patut dicurigai itu kendaraan hasil curian," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved