Operasi Simpatik
Berulang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Pengendara Dapat di Penjara
Namun, operasi kali ini, tidak ada ampun lagi bagi pengendara yang melanggar, pasalnya petugas akan langsung menilang jika pengendara melanggar
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga Kota Samarinda, khususnya pengguna kendaraan bermotor, harus mempersiapkan seluruh kelengkapan berkendara, pasalnya mulai Selasa (9/5/2017) besok, hingga 14 hari kedepan (9-22 Mei 2017), kepolisian dari Polresta Samarinda akan menggelar Operasi Patuh Mahakam 2017.
Diawal tahun ini, kepolisian telah menggelar Operasi Simpatik, yang tujuannya memberikan imbauan bagi pengendara yang melanggar, tanpa dikenakan tilang.
Namun, operasi kali ini, tidak ada ampun lagi bagi pengendara yang melanggar, pasalnya petugas akan langsung menilang jika ada pengendara yang melanggar.
"Jadi, langsung akan ditindak dengan penilangan, kita akan tilang dengan menggunakan sistem E Tilang selama operasi dilaksanakan," ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Boney Wahyu W, Senin (8/5/2017).
Baca: Catat! Lusa, Polisi Se-Indonesia Razia Besar-Besaran, Ini Pelanggaran yang Paling Diincar
Baca: Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat 38 Persen Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Sebabnya
Lanjut dia menjelaskan, selain melakukan razia stationer dan hunting, dengan prioritas pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pihaknya juga menyasar sejumlah lokasi yang kerap dilakukan menjadi arena balapan liar.
"Tidak menutup kemungkinan, lokasi balapan liar juga dilakukan razia, tergantung pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.
Bahkan, dalam razia tersebut, pihaknya juga dapat merekomendasikan pengendara yang melanggar untuk dilakukan penahanan, jika melakukan pelanggaran secara berulang.
Baca: Tilang Pengendara yang Tak Gunakan Helm, Polisi Gadungan Diringkus
Baca: Gara-gara Netizen Gagal Fokus ke Plat Kendaraannya, Foto Polisi Tilang Pengendara Motor Jadi Viral
Termasuk menindaklanjuti, dugaan adanya kendaraan hasil curian.
"Kalau ada yang melakukan pelanggaran secara berulang, sampai tiga kali, bisa kami rekomendasikan untuk dilakukan penahanan terhadap pengendara itu.
Dan, jika ada kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, patut dicurigai itu kendaraan hasil curian," tutupnya. (*)