Pejabat BPK yang Ditangkap Pernah Audit Kasus RS Sumber Waras, Jadi Gunjingan di Media Sosial
Kini RS akan diperiksa selama 1x24 jam untuk selanjutnya ditentukan statusnya apakah dinaikkan menjadi tersangka atau tidak.
Saat itu memori jabatan kepala perwakilan diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Abdul Latief SE MM, Senin (15/8/2011) sekitar pukul 11.30 Wita di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut.
Baca: KPK: Tidak Ada Korupsi pada Pembelian Lahan RS Sumber Waras
Baca: Kunjungan DPR ke BPK Dinilai Politis dan Mencampuri Kasus Sumber Waras
Petinggi BPK RI, terdiri Anggota VI Dr Rizal Djalil, Sekjen BPK RI Hendar Ristriawan SH MH, Inspektur Utama Dr Drs Mahendro Sumarjo MM, hadir dalam acara tersebut.
Gubernur Sulut (saat itu) Dr Sinyo Harry Sarundajang, bupati dan walikota turut hadir dalam acara tersebut.
RS saat ini merupakan Auditor Utama KN III.
Seperti dikutip dari situs resmi BPK RI, pada tanggal 29 November 2017 RS dikukuhkan sebagai bagian Dewan Pengurus KORPRI BPK Masa Bakti 2016-2021.
RS bahkan merupakan Ketua Dewan Pengurus KORPRI BPK.
Publik kaitkan ke Ahok
Ternyata auditor tersebut disebut-sebut sebagai sosok auditor dibalik keputusan terjadi kerugian negara atas pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras hingga menyeret-nyeret nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (20/6/2017) BPK atas hasil audit investigasi menyatakan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI terindikasi mengalami kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis berharap hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Harry berikan pernyataan, jika hasil audit BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras tidak ditindaklanjuti maka patut diduga ada sebuah pelanggaran.
Saat itu KPK menilai tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pembelian rumah sakit tersebut.
Kasus tersebut tidak dibawa ke jalur hukum setelah KPK menilai tak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.